Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tiga orang lagi terkait dengan dicokoknya Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, hakim Setyabudi Tejocahyono (SET).

"Ikut pula diamankan baru saja sampai ke KPK, tiga orang," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Jumat.

Ketiga orang tersebut tiba di Gedung KPK pukul 19.10 WIB didampingi oleh penyidik KPK.

"Pertama adalah laki-laki di pegawai di lingkungan pemerintah kota Bandung dengan inisial HNT, selanjutnya PPG di pegawai pemerintah kota Bandung dan laki-laki yang berprofesi sebagai satuan pengamanan di Pengadilan Negeri Bandung," ungkapnya.

HNT adalah Herry Nurhayat, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Plt. Kadispenda) Kota Bandung, sedangkan PPG adalah Pupung, bendahara Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah kota Bandung.

Ketiganya ditangkap terkait dengan dugaan penerimaan uang hakim Setyabudi Tejocahyono yang diberikan oleh pihak swasta bernama Asep (A).

"Mereka ditangkap terkait kasus yang sedang ditangani oleh hakim SET, yaitu perkara pemberian bantuan sosial terkait di pemerintah Kota Bandung," katanya.

Penangkapan HNT dan PPG dilakukan di gedung pemerintah kota Bandung.

"A diduga berperan sebagai perantara pemberian uang, KPK punya waktu satu kali 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang diamankan," ujarnya.

Setyabudi adalah ketua majelis hakim dalam kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Kota Bandung pada 2012.

Tujuh terdakwa dalam kasus itu adalah pejabat pemerintah kota Bandung yang sudah divonis satu tahun penjara dan denda senilai Rp50 juta subsider satu bulan penjara karena menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara.

Setyabudi memutuskan pembayaran uang pengganti kerugian negara Rp 9,4 miliar, dari total anggaran yang disalahgunakan mencapai Rp66,5 miliar.
(T.D017)