Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah tengah menyiapkan peraturan pemerintah (PP) yang akan mengatur penggunaan dana pemerintah di Bank Indonesia (BI). "Penggunaan dana di BI nanti akan kita atur dalam PP yang sedang kita bahas dengan BI dan Kementerian Hukum dan HAM," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat Pansus Kepabeanan dan Cukai DPR di Jakarta, Kamis. Di sela rapat Pansus Kepabeanan dan Cukai DPR, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Depkeu, Anggito Abimanyu mengatakan, alternatif pembiayaan termurah adalah penggunaan dana milik pemerintah yang belum terpakai "Kita punya beberapa rekening pemerintah yang belum dimanfaatkan. Kita turunkan saja karena toh tidak dipakai dan tidak ada bunganya. Penggunaan dana ini akan lebih murah daripada menerbitkan surat utang negara (SUN)," katanya. Sementara itu ketika ditanya seberapa besar dana pemerintah di BI yang bisa dipakai khususnya untuk menutup defisit, Menkeu Sri Mulyani tidak menjawab pertanyaan itu. "Nanti kita lihat di APBNP 2006," kata Sri Mulyani. Ia menyebutkan, optimalisasi penerimaan dari perpajakan untuk menutup defisit APBN 2006 yang mencapai Rp42,4 triliun (1,4 persen terhadap PDB), sudah dilakukan. "Sementara peningkatan penerimaan dari non pajak, akan kita lihat lagi. Penghematan dari sisi belanja negara juga akan kita lihat lagi," kata Sri Mulyani.(*)