Pemerintah tenderkan PLTS Rp19 triliun April
22 Maret 2013 13:46 WIB
Menteri Energi dan Suber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik menjelaskan sistem kerja energi listrik tenaga matahari saat peresmian Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 1MWp di Desa Kubu, Karangasem, Bali, Senin (25/2/13). Pemerintah akan melelang proyek PLTS pada April mendatang senilai Rp19 triliun. (ANTARA/Nyoman Budhiana)
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah pada April mendatang akan melelang proyek sejumlah pembangkit listrik tenaga surya berkapasitas total 150 MW di berbagai wilayah di Indonesia yang nilainya sekitar Rp19 triliun.
Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Rida Mulyana di Jakarta Jumat mengatakan, lelang akan mengacu pada Peraturan Menteri ESDM tentang harga jual listrik (feed-in tariff) PLTS yang dijadwalkan terbit pekan depan.
"Setelah permen terbit pekan depan, awal April 2013 sudah bisa dimulai tendernya," katanya.
Menurut dia, proses tender yang langsung dilakukan Ditjen EBTKE Kementerian ESDM itu, kemungkinan memakan waktu sekitar dua bulan.
Usai lelang akan dilakukan proses pembangunan yang tidak membutuhkan waktu terlalu lama yakni sekitar tiga bulan.
"Bangun PLTS bisa cepat, karena tinggal pasang. Jadi, tahun ini sudah terpasang PLTS berkapasitas 150 MW yang tersebar di seluruh Indonesia," katanya.
Ia juga mengaku optimis target pembangunan PLTS 150 MW bakal tercapai karena investor lokal dan dari sejumlah negara seperti AS, Jepang, dan Afrika Selatan sudah menunggu pelaksanaan lelang yang mengacu permen "feed-in tariff" tersebut.
Selain membangun PLTS, peserta lelang juga akan menyediakan lahan dan jaringan hingga ke sistem PT PLN (Persero) terdekat. Permen ESDM "feed-in tariff" PLTS menyebutkan harga jual listrik maksimal sebesar 25 sen dolar AS per kWh.
Draf permen sudah dalam tahap sinkronisasi aturan di Biro Hukum Kementerian ESDM dan tinggal menunggu ditandatangani Menteri ESDM.
Harga jual listrik maksimal PLTS sebesar 25 sen dolar per kWh tersebut berlaku di seluruh Indonesia.
Melalui proses lelang, akan terbentuk harganya di masing-masing wilayah. Harga jual listrik tenaga surya yang ditetapkan melalui lelang tersebut bersifat final dan akan langsung menjadi acuan kontrak dengan PLN, sehingga disebut mekanisme "feed-in tariff".
Penerbitan permen "feed-in tarif" tersebut merupakan terobosan agar semakin banyak investor mengembangkan tenaga surya yang tercatat memiliki potensi besar di Indonesia.
Selama ini, pengembangan tenaga surya terkendala investasi tinggi, namun harga jual ke PLN yang masih rendah. Di sisi lain, PLN juga tidak berani membeli listrik dengan harga mahal, karena akan menambah beban subsidi.
Pemakaian listrik tenaga surya efektif digunakan pada wilayah-wilayah terpencil dan jauh dari jaringan kelistrikan, sehingga akan meningkatkan rasio elektrifikasi.
Pada akhir 2012, rasio elektrifikasi atau penduduk yang memperoleh aliran listrik baru mencapai 75,9 persen dan ditargetkan meningkat menjadi 79,3 persen di 2013.
Sementara, kapasitas terpasang tenaga surya sekarang ini hanya 132 MW dibandingkan potensi yang mencapai lebih dari 50.000 MW.
Kapasitas PLTS itu juga hanya 0,003 persen dari komposisi bauran energi nasional dengan total kapasitas 44.124 MW.
Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Rida Mulyana di Jakarta Jumat mengatakan, lelang akan mengacu pada Peraturan Menteri ESDM tentang harga jual listrik (feed-in tariff) PLTS yang dijadwalkan terbit pekan depan.
"Setelah permen terbit pekan depan, awal April 2013 sudah bisa dimulai tendernya," katanya.
Menurut dia, proses tender yang langsung dilakukan Ditjen EBTKE Kementerian ESDM itu, kemungkinan memakan waktu sekitar dua bulan.
Usai lelang akan dilakukan proses pembangunan yang tidak membutuhkan waktu terlalu lama yakni sekitar tiga bulan.
"Bangun PLTS bisa cepat, karena tinggal pasang. Jadi, tahun ini sudah terpasang PLTS berkapasitas 150 MW yang tersebar di seluruh Indonesia," katanya.
Ia juga mengaku optimis target pembangunan PLTS 150 MW bakal tercapai karena investor lokal dan dari sejumlah negara seperti AS, Jepang, dan Afrika Selatan sudah menunggu pelaksanaan lelang yang mengacu permen "feed-in tariff" tersebut.
Selain membangun PLTS, peserta lelang juga akan menyediakan lahan dan jaringan hingga ke sistem PT PLN (Persero) terdekat. Permen ESDM "feed-in tariff" PLTS menyebutkan harga jual listrik maksimal sebesar 25 sen dolar AS per kWh.
Draf permen sudah dalam tahap sinkronisasi aturan di Biro Hukum Kementerian ESDM dan tinggal menunggu ditandatangani Menteri ESDM.
Harga jual listrik maksimal PLTS sebesar 25 sen dolar per kWh tersebut berlaku di seluruh Indonesia.
Melalui proses lelang, akan terbentuk harganya di masing-masing wilayah. Harga jual listrik tenaga surya yang ditetapkan melalui lelang tersebut bersifat final dan akan langsung menjadi acuan kontrak dengan PLN, sehingga disebut mekanisme "feed-in tariff".
Penerbitan permen "feed-in tarif" tersebut merupakan terobosan agar semakin banyak investor mengembangkan tenaga surya yang tercatat memiliki potensi besar di Indonesia.
Selama ini, pengembangan tenaga surya terkendala investasi tinggi, namun harga jual ke PLN yang masih rendah. Di sisi lain, PLN juga tidak berani membeli listrik dengan harga mahal, karena akan menambah beban subsidi.
Pemakaian listrik tenaga surya efektif digunakan pada wilayah-wilayah terpencil dan jauh dari jaringan kelistrikan, sehingga akan meningkatkan rasio elektrifikasi.
Pada akhir 2012, rasio elektrifikasi atau penduduk yang memperoleh aliran listrik baru mencapai 75,9 persen dan ditargetkan meningkat menjadi 79,3 persen di 2013.
Sementara, kapasitas terpasang tenaga surya sekarang ini hanya 132 MW dibandingkan potensi yang mencapai lebih dari 50.000 MW.
Kapasitas PLTS itu juga hanya 0,003 persen dari komposisi bauran energi nasional dengan total kapasitas 44.124 MW.
Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013
Tags: