Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan lima lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk melayani masyarakat Jakarta yang ingin melakukan perpanjangan, Sabtu.

Melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 – 12.00 WIB.

Berikut lokasi layanannya:
  • Jaktim di Mall Grand Cakung;
  • Jaksel di halaman Taman Makam Pahlawan Kalibata;
  • Jakbar di LTC Glodok dan Mall Citraland;
  • Jakpus di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca juga: Anggota DPR minta Korlantas buat materi ujian SIM yang substanstif
Baca juga: Wakil ketua DPR apresiasi kebijakan Kapolri permudah urus SIM
Baca juga: Anggota DPR usulkan biaya perpanjangan SIM dan penerbitan SKCK gratis