KPK masih lengkapi berkas tersangka Hambalang
21 Maret 2013 23:33 WIB
Juru bicara KPK, Johan Budi, memperlihatkan berkas penyidikan saat memberi keterangan pers seusai gelar perkara penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kompleks olahraga terpadu Hambalang di KPK, Jakarta, Jumat (22/2). (ANTARA/Ismar Patrizki)
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan masih memproses kelengkapan berkas kasus dugaan korupsi sport center Hambalang untuk tersangka Andi Alfian Mallarangeng dan Dedy Kusdinar guna naik ke tahap selanjutnya.
"Masih pemeriksaan saksi-saksi dan melengkapi berkas AAM dan DK untuk naik ke tahap berikutnya," kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan, dalam kasus itu belum ada tersangka baru, namun terbuka segala kemungkinan terkait proses penyidikan ataupun penyelidikan yang dilakukan KPK. Dia juga mengatakan tidak tertutup kemungkinan kasus ini tidak berhenti setelah penetapan Teuku Bagus MN sebagai tersangka.
"Kemungkinan ada (tidak berhenti pada Teuku Bagus)," ujarnya.
Terkait rencana pemeriksaan tersangka atas nama Andi Alfian Mallarangeng, Johan belum bisa memastikan hal tersebut. Hal itu menurut dia karena dirinya belum menerima informasi dari penyidik.
KPK telah menetapkan Andi Alfian Malarangeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan, pengadaan, peningkatan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3 SON) Hambalang, Jawa Barat tahun anggaran 2010--2012.
Andi ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Menpora dan pengguna anggaran proyek Hambalang. Andi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 3 mengatur soal penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara. Sementara pasal 2 ayat 1 mengatur soal melakukan pelanggaran hukum yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan KPK pun telah mengeluarkan surat perintah cegah terhadap Andi Mallarangeng.
Terkait kasus Hambalang ini, KPK sebelumnya telah menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Deddy Kusdinar, sebagai tersangka kasus pengadaan pembangunan sarana dan prasarana P3SON Bukit Hambalang, Jawa Barat.
Deddy ditetapkan tersangka terkait jabatannya dulu sebagai Kepala Biro Perencanaan Kemenpora. Deddy diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
KPK menyangkakan Deddy dengan pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
KPK juga menetapkan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Jawa Barat.
KPK menyangkakan Teuku Bagus dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
(I028/Z002)
"Masih pemeriksaan saksi-saksi dan melengkapi berkas AAM dan DK untuk naik ke tahap berikutnya," kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan, dalam kasus itu belum ada tersangka baru, namun terbuka segala kemungkinan terkait proses penyidikan ataupun penyelidikan yang dilakukan KPK. Dia juga mengatakan tidak tertutup kemungkinan kasus ini tidak berhenti setelah penetapan Teuku Bagus MN sebagai tersangka.
"Kemungkinan ada (tidak berhenti pada Teuku Bagus)," ujarnya.
Terkait rencana pemeriksaan tersangka atas nama Andi Alfian Mallarangeng, Johan belum bisa memastikan hal tersebut. Hal itu menurut dia karena dirinya belum menerima informasi dari penyidik.
KPK telah menetapkan Andi Alfian Malarangeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan, pengadaan, peningkatan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3 SON) Hambalang, Jawa Barat tahun anggaran 2010--2012.
Andi ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Menpora dan pengguna anggaran proyek Hambalang. Andi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 3 mengatur soal penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara. Sementara pasal 2 ayat 1 mengatur soal melakukan pelanggaran hukum yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan KPK pun telah mengeluarkan surat perintah cegah terhadap Andi Mallarangeng.
Terkait kasus Hambalang ini, KPK sebelumnya telah menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Deddy Kusdinar, sebagai tersangka kasus pengadaan pembangunan sarana dan prasarana P3SON Bukit Hambalang, Jawa Barat.
Deddy ditetapkan tersangka terkait jabatannya dulu sebagai Kepala Biro Perencanaan Kemenpora. Deddy diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
KPK menyangkakan Deddy dengan pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
KPK juga menetapkan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Jawa Barat.
KPK menyangkakan Teuku Bagus dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
(I028/Z002)
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013
Tags: