Kupang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengingatkan para bakal calon legislatif (caleg) di provinsi itu agar tidak melakukan kampanye politik karena belum memasuki tahapan masa kampanye.

"Sekarang belum saatnya kampanye, peserta pemilu boleh memasang baliho seperti ucapan hari raya, tanpa ada ajakan memilih dan berbau kampanye politik," kata Anggota Bawaslu NTT James Welem Ratu ketika dihubungi di Kupang, Jumat.

Ia mengatakan, fenomena pemasangan baliho bermuatan kampanye politik banyak ditemukan di jalanan utama di Kota Kupang maupun di media sosial terutama dari bakal caleg.

Banyak baliho yang akhirnya diterbitkan Pemerintah Kota Kupang melalui Satuan Polisi Pamong Praja atau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kupang karena berisi kampanye atau ajakan memilih.

"Boleh memasang baliho tetapi isinya seperti berupa ucapan hari raya. Tidak boleh ada unsur kampanye, apalagi mencantumkan nama daerah pemilihan," katanya.

James Ratu mengatakan, peserta pemilu saat ini hanya dibolehkan untuk mensosialisasikan diri kepada masyarakat sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 tahun 2022.

Sosialisasi ini, kata dia, dimaknakan sebagai cara untuk para bakal caleg memperkenalkan diri sebagai peserta pemilu dan belum sampai pada tahap kampanye.

Apabila nantinya sudah memasuki tahap kampanye, para caleg baru dibolehkan untuk melakukan kampanye dan memaparkan program kerja mereka, maupun mengajak warga untuk memilih.

James Ratu menambahkan, dalam rangka pencegahan, pihaknya sebagai pengawas pemilu sudah mengingatkan para caleg untuk jangan dulu memasang baliho atau spanduk berbau kampanye.

Bawaslu NTT, kata dia, akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat, terutama Satpol PP untuk menurunkan beberapa baliho yang berunsur kampanye.