Jambi (ANTARA) - Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Jambi mengeksekusi 19 perkara yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap dengan menyelamatkan kerugian keuangan negara senilai Rp34,8 miliar.
"Pencapaian penyitaan tertinggi dari kasus korupsi ini adalah gagal bayar MTN PT SNP pada Bank Jambi Tahun 2017-2018 sebesar Rp23,7 miliar," kata Kajati Jambi Elan Suherlan saat ekspos hasil kinerja Kejati Jambi dalam rangka Hari Bakti Adhyaksa, di Jambi Jumat,
Ia mengatakan Kejaksaan Tinggi Jambi dan jajaran memiliki catatan dalam hal penanganan perkara dan penyelamatan kerugian keuangan negara hasil dari korupsi tahun 2023 ini telah melakukan penyelidikan sebanyak 23 kasus.
Dari 23 kasus itu yang sudah naik ke penyidikan ada 19 kasus dan telah melakukan pelimpahan pra penuntutan maupun penuntutan ke Pengadilan Tipikor sebanyak 39 kasus ditambah tiga kasus terkait PPNS Pajak dan Bea Cukai.
Untuk kasus tertinggi ada di Kejari Bungo dengan catatan sembilan kasus atau perkara dan Kejari Sungai Penuh, Kabupaten Kerinci enam perkara dan Kabupaten Merangin lima perkara.
Sedangkan untuk bidang pidana umum, kasus tindak pidana umum telah mengeksekusi putusan dengan terpidana korporasi PT Dewa Sawit Sari Persada yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien untuk membayar pidana denda sebesar Rp2,5 miliar.
Baca juga: Kejaksaan sita uang TPPU kasus Bank9 Jambi senilai Rp23,78 miliar
Terpidana telah melakukan pembayaran pidana denda Rp2,5 miliar pada 20 Januari 2023, dan untuk seluruh satuan kerja yang meliputi (Kejati, Kejari dan Cabang Kejari) SPDP 2.308 perkara, pra tuntutan 2.196 perkara, penuntutan 2.172 perkara, eksekusi terpidana 2.017 perkara, dan restorative justice sebanyak 13 perkara.
"Terakhir adalah kasus atas nama Junardi alias Lek Jaret bin Tukiran perkelahian antara anak menantu dan mertua dari Cabang Kejari Muara Tembesi," kata Elan.
Selain itu Kejaksaan juga ikut mendorong terbentuknya Rumah Restoratif Justice yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menyelesaikan perkara tanpa harus ke pengadilan. Selanjutnya di Kabupaten Merangin Kejaksaan juga telah memiliki tempat rehab pecandu narkotika dan Balai Rehab Adhyaksa ke depannya diharapkan bisa menekan pengguna dan pencandu narkotika.
Sedangkan catatan kinerja, khususnya terkait peroleh pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang direkapitulasi oleh bidang pembinaan pada 2023 ini terdapat penetapan estimasi se-Kejaksaan Tinggi Jambi sebesar Rp7,8 miliar atau berdasarkan data realisasi PNBP sebesar Rp15,1 miliar per-30 Juni 2023 atau 192,59 persen.
.
"Untuk tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Jambi dan jajaran berhasil menangkap tiga orang buronan pada semester I tahun 2023 ini. Ketiganya adalah Edoh Binti Darta, Musashi Pangeran Batara dan Muhammad Atiq dan masih ada sisa delapan orang DPO lagi yang belum tertangkap," kata Elan Suherlan.
Baca juga: Dirut Bank Jambi ditahan kejati terkait korupsi Rp310 miliar
Baca juga: Kejaksaan Jambi tangkap DPO korupsi dana desa di Jakarta
Kejati Jambi selamatkan kerugian negara Rp34,8 miliar
21 Juli 2023 16:16 WIB
Kajati Jambi Elan Suherlan bersama Aspidsu Doni saat menunjukkan uang sitaan di Jambi, Jumat (21/7/2023). ANTARA/Nanang Mairiadi
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023
Tags: