Jakarta (ANTARA News) - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin mengatakan berbagai putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta memerlihatkan kebobrokan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses verifikasi peserta Pemilu 2014.
"Putusan-putusan PTTUN membuktikan kinerja KPU sangat buruk. Bahkan kebobrokan itu terlihat begitu sempurna karena untuk penyelenggaraan satu tahap saja, yaitu verifikasi, telah ada lima produk hukum yang gagal," kata Said Salahudin dihubungi di Jakarta, Kamis.
Hal pertama yang menunjukkan kegagalan KPU, kata Said adalah rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan KPU tidak benar dalam melaksanakan verifikasi administrasi terhadap 12 partai politik.
Kedua, Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 25 Tahun 2012 dan Nomor 26 Tahun 2012 yang menyatakan proses verifikasi administrasi terhadap 18 parpol tidak dilaksanakan dengan benar.
"Yang ketiga, Keputusan Bawaslu No.012 tanggal 5 Februari 2013 yang intinya menyatakan verifikasi faktual terhadap PKPI bermasalah. Keempat dan Kelima adalah Putusan PTTUN terhadap PBB dan PKPI yang intinya mengonfirmasi adanya kesalahan dalam verifikasi faktual kedua parpol itu," tuturnya.
Said mengatakan putusan-putusan PTTUN, yang memperkuat putusan Bawaslu, dan DKPP menyatakan bahwa nasib penyelenggaraan Pemilu 2014 menjadi tidak jelas karena diselenggarakan oleh KPU yang bobrok itu.
Padahal masa depan bangsa dan negara ini, pada derajat tertentu, sangat bergantung kepada hasil pemilu yang diselenggarakan oleh KPU.
"Sebagai warga masyarakat yang menginginkan pemilu dapat berjalan dengan baik dan berkualitas, saya tentu keberatan nasib bangsa ini dipertaruhkan kepada mereka," katanya. (D018)
Sigma: PTTUN perlihatkan kebobrokan KPU dalam verifikasi
21 Maret 2013 21:28 WIB
Said Salahudin (FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma)
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013
Tags: