Jakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyelenggarakan konsultasi publik mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pelaksanaan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dengan perbankan.

Pembahasan yang diangkat yakni RPP tentang Penempatan Dana pada Bank dan Pelaksanaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan oleh LPS­.

"Kami siap untuk mendengarkan sehingga nanti kita semua bisa terus mengawal lahirnya RPP ini dalam waktu dekat," ungkap Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Adi Budiarso selaku perwakilan dari Kemenkeu dalam konsultasi publik yang diselenggarakan hari ini, dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Jumat.

Adi Budiarso menegaskan, pihaknya membutuhkan peran dan partisipasi aktif dari seluruh pihak untuk terus dapat memastikan bahwa payung hukum tersebut memang benar-benar sesuai dengan kebutuhan, serta bisa dilaksanakan dengan baik pada waktunya, terutama saat harus bersama-sama menghadapi potensi ancaman krisis atau bahkan krisis sekalipun.

Konsultasi publik yang digelar di Jakarta ini bertujuan untuk mendapatkan tanggapan, masukan, dan usulan yang relevan dari industri perbankan di Indonesia sebagai bahan diskusi dalam penyusunan RPP tersebut.

Baca juga: Sri Mulyani: Aset kripto perlu diatur dalam standar kebijakan global

Baca juga: LPS mengubah struktur organisasi untuk laksanakan amanat UU P2SK


Asosiasi yang hadir dalam kegiatan meliputi perwakilan dari Perhimpunan Bank-Bank Nasional Indonesia (Perbanas), Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo).

Selain itu Perkumpulan Bank Syariah Indonesia (Asbisindo), Perhimpunan Bank-Bank Internasional Indonesia (Perbina) serta Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah se-Indonesia (Perbamida).

UU P2SK telah diundangkan menjadi UU Nomor 4 Tahun 2023 pada 12 Januari 2023. Dalam melaksanakan mandat UU P2SK, perlu disusun peraturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan BI, Peraturan OJK dan Peraturan LPS.

Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan tersebut, pemerintah bersama BI, OJK dan LPS menyelenggarakan meaningfull participation untuk mendengarkan masukan dan aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan.

“UU P2SK yang berhasil sama-sama kita lahirkan menunjukkan bahwa Indonesia memiliki payung hukum yang end to end dan lengkap untuk sampai memperkuat jaring pengaman sistem stabilitas sistem keuangan kita,” ujar Adi Budiarso menambahkan.

Baca juga: UU P2SK dinilai beri keleluasaan bisnis bagi koperasi

Baca juga: LPS gandeng MA samakan persepsi aturan baru UU P2SK