"Sudah dinonaktifkan, sedang diproses oleh Inspektorat," kata Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjawab pers, usai penanaman pohon di Waduk Kampung Rambutan 2, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Jumat.
Menurut dia, pemberian sanksi selanjutnya ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan tim Inspektorat, yang mengacu ketentuan disiplin aparatur sipil negara (ASN).
"Nanti kita lihat rekomendasi dari inspektorat. Saya minta secepatnya diselesaikan. Tidak pantaslah (perilaku atasan PPSU)," kata Heru.
Baca juga: Legislator minta oknum ASN peralat PPSU ikut pinjol dikenakan sanksi
"Semua dipanggil, tidak hanya petugasnya, tapi juga kepala seksi kelurahan, Plt lurahnya dan kecamatan sudah dipanggil," kata Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, Sigit Wijatmoko di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (17/7).
Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga ingin mendalami motif hingga cara oknum tersebut melancarkan aksinya.
"Kita ingin dapat lengkapnya, termasuk juga biasanya bagaimana mereka melakukan, mencari calon, itu kan kita pelajari," ujar Sigit.
Baca juga: Pengawasan inpektorat terhadap ASN DKI diminta ditingkatkan
Sanksi tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"(Pemberian sanksi) Itu kan di atasan langsung. Kalau kepala seksi kelurahan, di tingkat kota," kata Sigit.