Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Police Watch (IPW) menghargai laporan Edhi Baskoro Yudhoyono atau Ibas ke polisi perigal Julianis yang dituduh Sekjen Partai Demokrat itu telah mencemarkan nama baiknya, namun IPW meminta polisi tidak perlu menindaklanjutinya.



"Sebab pokok pangkal persoalannya adalah kasus dugaan korupsi Wisma Atlet dan Hambalang yang saat ini sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Ketua IPW Neta S Pane di Jakarta, Kamis.




Julianis sendiri adalah saksi kunci dalam kasus korupsi itu. Dia adalah orang kepercayaan tersangka Nazaruddin yang mengatur struktur keuangan Grup Permai milik mantan Bendahara DPP Partai Demokrat tersebut, katanya.




"Selain itu, dalam BAP, Julianis juga mengakui telah mengirim uang ke sejumlah pihak atas perintah bosnya. Jadi, apa yang diungkapkan Julianis adalah kapasitasnya sebagai saksi di KPK," kata Neta.




IPW mendesak Polri tidak perlu menindaklanjuti laporan itu sampai kasusnya di KPK jelas.




"Jika tetap ngotot menangani pengaduan Ibas berarti Polri telah melakukan tiga hal negatif. Pertama, Polri bisa dianggap sudah mengkriminalisasi saksi kunci KPK," kata Neta.




Kedua, Polri bisa dinilai ingin ikut campur dalam kasus korupsi yang sedang ditangani KPK. Ketiga, Polri bisa dinilai telah diperalat pihak tertentu untuk membungkam saksi kunci KPK dalam kasus Wisma Atlet dan Hambalang yang diduga melibatkan banyak pihak, kata Neta lagi.




Dia mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun tangan melindungi para saksi kunci dalam kasus Wisma Atlet dan Hambalang. "Sehingga kasus mega korupsi ini bisa terungkap terang benderang," kata Neta.