Pemkot Tangerang kucurkan Rp200 juta untuk kelurahan atasi stunting
20 Juli 2023 16:28 WIB
Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman (tengah) didampingi Kepala Bappeda Kota Tangerang, Decky Priambodo (kiri) Deni Kosawara selaku Asda 1 (kanan) saat memimpin rapat sosialisasi persiapan pelaksanaan pendanaan kelurahan anggaran DAU APBD Tahun 2023 kepada Camat dan Lurah di Ruang Akhlakul Karimah, Kamis. HO/Pemkot Tangerang
Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Provinsi Banten mengucurkan dana Rp200 juta untuk setiap kelurahan guna memaksimalkan penanganan kasus gangguan tumbuh kembang anak akibat kurangnya asupan gizi (stunting) di daerah tersebut.
Kepala Bappeda Kota Tangerang, Decky Priambodo di Tangerang, Kamis, mengatakan anggaran yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp200 juta itu diberikan kepada setiap kelurahan dengan alokasi untuk dua kegiatan, yakni pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat untuk pencegahan stunting.
"Pembangunan sarana seperti rehabilitasi jalan dan drainase. Kalau pencegehan stunting, dilaksanakan kelompok masyarakat dengan swakelola," kata Decky Priambodo usai sosialisasi persiapan pelaksanaan pendanaan kelurahan anggaran DAU APBD Tahun 2023 kepada Camat dan Lurah di Ruang Akhlakul Karimah, Kamis.
Dijelaskannya, penganggaran DAU 2023 tersebut bermula dari usulan seluruh kelurahan yang ada di Kota Tangerang, yang dituangkan dalam rancangan kegiatan anggaran (RKA) dan dokumen perencanaan anggaran (DPA) yang disampaikan pada kecamatan.
Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman menjelaskan DAU yang berasal dari anggaran pusat dialokasikan untuk kegiatan fisik dan non fisik dengan pelaksanaannya berpedoman pada peraturan yang berlaku.
"Kegiatan pendanaan ini dititikberatkan untuk pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan serta membantu isu-isu strategis nasional seperti pencegahan stunting," jelas Herman.
Pada pelaksanaannya, lanjut Herman, akan melibatkan kelompok masyarakat (pokmas) sehingga para lurah selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan camat selaku pengguna anggaran (PA), serta pembina serta pengawas kegiatan pendanaan kelurahan perlu memahami tugas, fungsi dan kewenangannya dengan baik terutama laporan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran ini.
"Manfaatkan kegiatan ini, untuk berdiskusi dan bertanya kepada narasumber tentang pedoman swakelola dan kebijakan perpajakan untuk pendanaan kelurahan yang akan dilaksanakan oleh pokmas melalui swakelola tipe IV," terangnya.
Sekda Herman juga menginstruksikan para organisasi perangkat daerah terkait untuk turut membantu memfasilitasi baik secara teknis maupun administrasi kepada pihak kecamatan dan kelurahan serta menginstruksikan para camat dan lurah untuk melaksanakan kegiatan pendanaan dengan sebaik-baiknya.
"Pertanggungjawaban pendanaan ini baik fisik maupun administrasi harus berjalan sesuai ketentuan yang ada dan tentunya dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat Kota Tangerang," ujarnya.
Baca juga: Presiden ingin puskesmas berinovasi untuk tekan angka kasus stunting
Baca juga: Ketua Dewan Pengarah BPIP Menerima Penghargaan sebagai Penggerak dan Inspirator Cegah Stunting
Baca juga: Pemkab Kupang targetkan 2024 angka stunting turun menjadi 9,3 persen
Kepala Bappeda Kota Tangerang, Decky Priambodo di Tangerang, Kamis, mengatakan anggaran yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp200 juta itu diberikan kepada setiap kelurahan dengan alokasi untuk dua kegiatan, yakni pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat untuk pencegahan stunting.
"Pembangunan sarana seperti rehabilitasi jalan dan drainase. Kalau pencegehan stunting, dilaksanakan kelompok masyarakat dengan swakelola," kata Decky Priambodo usai sosialisasi persiapan pelaksanaan pendanaan kelurahan anggaran DAU APBD Tahun 2023 kepada Camat dan Lurah di Ruang Akhlakul Karimah, Kamis.
Dijelaskannya, penganggaran DAU 2023 tersebut bermula dari usulan seluruh kelurahan yang ada di Kota Tangerang, yang dituangkan dalam rancangan kegiatan anggaran (RKA) dan dokumen perencanaan anggaran (DPA) yang disampaikan pada kecamatan.
Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman menjelaskan DAU yang berasal dari anggaran pusat dialokasikan untuk kegiatan fisik dan non fisik dengan pelaksanaannya berpedoman pada peraturan yang berlaku.
"Kegiatan pendanaan ini dititikberatkan untuk pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan serta membantu isu-isu strategis nasional seperti pencegahan stunting," jelas Herman.
Pada pelaksanaannya, lanjut Herman, akan melibatkan kelompok masyarakat (pokmas) sehingga para lurah selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan camat selaku pengguna anggaran (PA), serta pembina serta pengawas kegiatan pendanaan kelurahan perlu memahami tugas, fungsi dan kewenangannya dengan baik terutama laporan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran ini.
"Manfaatkan kegiatan ini, untuk berdiskusi dan bertanya kepada narasumber tentang pedoman swakelola dan kebijakan perpajakan untuk pendanaan kelurahan yang akan dilaksanakan oleh pokmas melalui swakelola tipe IV," terangnya.
Sekda Herman juga menginstruksikan para organisasi perangkat daerah terkait untuk turut membantu memfasilitasi baik secara teknis maupun administrasi kepada pihak kecamatan dan kelurahan serta menginstruksikan para camat dan lurah untuk melaksanakan kegiatan pendanaan dengan sebaik-baiknya.
"Pertanggungjawaban pendanaan ini baik fisik maupun administrasi harus berjalan sesuai ketentuan yang ada dan tentunya dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat Kota Tangerang," ujarnya.
Baca juga: Presiden ingin puskesmas berinovasi untuk tekan angka kasus stunting
Baca juga: Ketua Dewan Pengarah BPIP Menerima Penghargaan sebagai Penggerak dan Inspirator Cegah Stunting
Baca juga: Pemkab Kupang targetkan 2024 angka stunting turun menjadi 9,3 persen
Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2023
Tags: