Denpasar (ANTARA) - Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Provinsi Bali masih memerlukan modal dasar hingga Rp50 miliar mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Bali No 11 Tahun 2022.

Koster dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bali di Denpasar, Kamis, mengatakan terkait penambahan penyertaan modal kepada PT Jamkrida Provinsi Bali mengacu pada Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali.

Perubahan terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah, bahwa modal dasar pada PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali yang telah ditetapkan sebesar Rp200 miliar

"Jumlah penyertaan modal daerah yang telah disertakan pada PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali berupa uang sebesar Rp150 miliar sehingga untuk memenuhi modal dasar tersebut masih memerlukan Rp50 miliar," ujarnya.

Koster menyampaikan hal tersebut dalam Jawaban Gubernur Bali terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali.

Baca juga: Heru bidik kemandirian pelaku UMKM melalui penjaminan kredit

"Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah disebutkan penyertaan modal daerah dapat berupa uang dan barang milik daerah," ucap mantan anggota DPR tiga periode itu.

Terkait penambahan penyertaan modal dalam raperda tersebut melalui inbreng/barang milik daerah sebesar Rp17 miliar lebih. Selain penyertaan modal melalui inbreng/barang milik daerah, juga dilakukan penambahan penyertaan modal berupa uang sebesar Rp7 miliar.

Hal ini untuk menindaklanjuti Surat Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional RI Nomor 600/D.1/PP.06.01/06/2023 tanggal 14 Juli 2023 perihal Rekomendasi Pembentukan Bali Kerthi Development-Fund (BKDF) untuk Implementasi Transformasi Ekonomi Kerthi Bali.

"Untuk pemenuhan modal dasar akan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah," katanya.

Baca juga: KB Bukopin dan Jamkrida Jateng kolaborasi dukung pertumbuhan UMKM

Sebelumnya gabungan seluruh Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyatakan mendukung dan sepakat untuk penambahan penyertaan modal dari pemerintah provinsi setempat dalam modal saham PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Provinsi Bali sebesar Rp17,84 miliar lebih.

"Penambahan penyertaan modal sebesar Rp17,84 miliar lebih itu berupa tanah dan bangunan atau inbreng atas Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Bali," kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya di Denpasar, Selasa (18/7/2023).

Gabungan Fraksi DPRD Bali juga mendukung dan mendorong terhadap kondisi kesehatan keuangan pada PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali yang telah diukur berdasarkan ketentuan OJK dan diperiksa oleh auditor independen memperoleh kategori "Sangat Sehat".

"Hal ini mencerminkan penempatan investasi pada PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali tergolong aman," kata Mahayadnya.