Jakarta (ANTARA News) - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sampai sekarang masih menelaah dugaan tindak pidana korupsi penggunaan jaringan frekuensi yang dilakukan lima operator telepon seluler dan 16 perusahaan Internet Service Provider (ISP) yang merugikan keuangan negara Rp16,8 triliun.
"Laporan itu sedang dalam penelaahan di Pidsus Kejagung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, lima operator telepon seluler dan 16 perusahaan IVP, dilaporkan ke Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi penggunaan jaringan frekuensi yang telah berlangsung sejak 2004 sampai sekarang hingga merugikan keuangan negara Rp16,8 triliun oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Realisasi Implementasi Pemberantasan Kolusi, Korupsi & Nepotisme (LSM RIP~KKN).
(R021/R007)
Kejagung telaah pelanggaran penggunaan frekuensi operator
20 Maret 2013 20:45 WIB
Setia Untung Arimuladi (FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo)
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013
Tags: