Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita tiga kardus berisi dokumen dalam penggeledahan di tiga tempat berbeda terkait kasus korupsi pembangunan venue Pekan Olahraga Nasional dengan tersangka Rusli Zainal.

"Penyidik menyita dokumen dalam tiga kardus air mineral dari tiga tempat yang digeledah kemarin yaitu di ruang ketua fraksi Setya Novanto, anggota fraksi Kahar Muzakir dan PT Findomuda," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu.

Pada Selasa (19/3) KPK menggeledah empat tempat, ruang kerja Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto dan anggota fraksi Kahar Muzakhir di gedung DPR, kemudian kantor PT Findomuda yang bergerak di bidang desain interior di Jalan Gandaria Tengah, Jakarta Selatan, dan rumah Rusli di Jalan Pulo Panjang di Kembangan, Jakarta Barat.

"Dokumen lebih banyak ditemukan di PT Findomuda, jadi tidak ada penyitaan laptop atau komputer, namun dokumen yang ditengarai terkait dengan tersangka RZ dan proses PON," ungkap Johan.

Menurut Johan, hari ini KPK juga melakukan penggeledahan di rumah Rusli. "Ini masih berlangsung penggeledahan di rumah tersangka RZ di daerah Kembangan Jakarta Barat," tambah Johan.

Tapi Johan belum mendapat laporan mengenai barang yang disita dari rumah Rusli.

Nama Setya Novanto dan Kahar Muzakir disebut oleh mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau Lukman Abbas dalam sidang di pengadilan Tipikor Riau.

Lukman mengaku menyerahkan uang 1.050.000 dolar AS (sekitar Rp9 miliar) kepada Kahar Muzakhir sebagai langkah permintaan bantuan PON dari dana APBN Rp290 miliar.

Pada awal Februari 2012, Lukman mengaku menemani Gubernur Riau Rusli Zainal untuk mengajukan proposal bantuan dana APBN untuk keperluan PON melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga senilai Rp 290 miliar.

Proposal itu disampaikan Rusli kepada Setya Novanto dan pasca pertemuan dengan Setya Novanto, Lukman diminta menyerahkan uang kepada Kahar Muzakhir.

Menurut Lukman, ia datang ke kantor Kahar di gedung DPR di lantai 12, namun bukan Kahar yang menerima uang.

Uang 850.000 dolar AS diserahkan oleh sopir Lukman kepada Acin, ajudan Kahar di lantai dasar Gedung DPR, selebihnya 200.000 dolar AS diberikan melalui Dicky dan Yudi dari Konsorsium Pembangunan Stadion Utama PON.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 14 orang tersangka, 10 di antaranya adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau.

Tiga orang telah divonis yaitu Faisal Aswan dari fraksi Golkar dan M Dunir dari fraksi PKB dan mantan Wakil Ketua DPRD Riau asal fraksi PAN Taufan Andoso yakin yang seluruhnya dihukum 4 tahun penjara.

(D017)