Mataram (ANTARA) - Persoalan mutasi seorang dokter I Komang Paramita menjadi staf perpustakaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat mendapat atensi Menteri Kesehatan (Menkes) RI.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Nusa Tenggara Bara (NTB), dr. Rohadi, membenarkan bahwa persoalan mutasi dr dokter I Komang Paramita mendapat perhatian atau atensi dari Menteri Kesehatan.

“Ini kan sudah menjadi berita nasional dan viral. Menteri Kesehatan RI juga atensi dan menjadi atensi Dinas Kesehatan, termasuk kita (IDI, red), makanya kami ingin menyelesaikan ini," ujarnya di kantor IDI Wilayah NTB di Mataram, Rabu.

IDI Wilayah NTB, kata Rohadi, telah menyikapi laporan dr I Komang Paramita yang dilayangkan ke IDI Wilayah NTB terkait adanya dugaan pelanggaran profesi rekan sejawat yang diduga dilakukan oleh Direktur RSUD Kota Mataram.

"Baik pelapor maupun terlapor sudah kita mintai keterangan," kata Rohadi.

Baca juga: Seorang dokter RSUD Mataram dimutasi jadi pustakawan

Menurut dia, IDI Wilayah NTB mengeluarkan tiga rekomendasi terkait persoalan ini. Antara lain, untuk kedua belah pihak sebagai anggota IDI untuk menguatkan relasi dan komunikasi antar sejawat.

"Jadi harus menguatkan komunikasi di dalam keseharian dimana sesuai sumpah dokter dan kode etik dokter Indonesia dalam hal ini pasal 14 Kode Etik Dokter Indonesia tentang Kewajiban Sejawat dan Kepada Teman Sejawat lainnya," terangnya.

Untuk pihak terlapor dalam hal ini RSUD Kota Mataram, IDI Wilayah NTB merekomendasikan untuk senantiasa meningkatkan profesionalisme dan dibingkai dengan etika profesional dalam mengelola rumah sakit.

Kemudian untuk pihak pelapor, dr Komang Paramita, pihaknya juga merekomendasikan untuk senantiasa meningkatkan disiplin kinerja dan etik dalam menjalankan amanah kerja sebagai dokter di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram karena yang bersangkutan berposisi sebagai ASN.

"Karena tidak terlepas dokter itu ada dua sisi yang harus dikuatkan yakni ketika dia bekerja sebagai seorang ASN dan itu berlaku semua sama. Kedua ketika dia melakukan pelayanan kesehatan juga terikat dengan kode etik kedokteran," katanya.

"Mudah-mudahan kasus ini bisa dijadikan pembelajaran bersama. Dan kami berharap dapat segera terselesaikan sebaik mungkin dan sesegera mungkin," ujar Rohadi.

Baca juga: Akademisi: Mutasi dokter jadi pustakawan adalah pelanggaran profesi

Ketua BHP2A IDI NTB dr. I Komang Tresna juga menambahkan, bahwa dalam rangka perencanaan, pengembangan dan pembinaan karir mutasi tersebut dinilai bertentangan berdasarkan aturan.

Seperti Pasal 73 ayat 7, UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang Managemen PNS Pasal 190 ayat 4 dan 5, yakni mutasi dilakukan atas dasar kompetensi PNS.

"Bahwasanya kompetensi dokter bukanlah di bagian perpustakaan, karena itu kita nilai ada yang tidak pas soal penempatan," tegas pria yang menjabat Direktur Rumah Sakit (RS) Bhayangkara.

Ketua IDI Lombok Tengah dr. Mamang Bagiansyah mengakui ada miskomunikasi dalam persoalan tersebut. Karena itu dalam rekomendasi IDI agar kedua belah pihak ada komunikasi baik dan harmonis.

Untuk diketahui, selain ketua hadir juga sejumlah anggota dan Dewan Pertimbangan IDI Wilayah NTB, Ketua MKEK IDI Wilayah NTB, Ketua IDI Cabang Kota Mataram dan Ketua IDI Cabang Lombok Tengah.

Baca juga: Mendagri sebut tiga syarat kepala daerah boleh mutasi ASN
Baca juga: Anggota DPR dukung SE Mendagri soal izin pejabat daerah mutasi ASN