Jakarta (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana memanggil paksa Dahlan Iskan karena Menteri BUMN itu sudah tiga kali tidak memenuhi undangan dari Komisi IX DPR untuk membahas permasalahan ketenagakerjaan di beberapa BUMN.

"Komisi IX mengundang langsung Pak Dahlan dan undangan selalu melalui persetujuan pimpinan DPR. Undangan itu sudah tiga kali, yaitu pada 18 Februari, 27 Februari, dan 5 Maret. Sebanyak tiga kali itu beliau tidak datang," kata Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning di Jakarta, Rabu.

Pernyataan tersebut dia sampaikan ketika mendampingi serikat pekerja BUMN yang tergabung dalam Gerakan Bersama Buruh dan Pekerja di BUMN (Geber BUMN) untuk menemui Ketua DPR Marzuki Alie di Gedung Nusantara III MPR/DPR.

Oleh karena ketiga undangan itu tidak dipenuhi oleh Dahlan Iskan, kata Ribka, Komisi IX membuat surat kepada pimpinan DPR pada 6 Maret memberitahu perihal tersebut dan meminta persetujuan untuk melakukan pemanggilan paksa.

"Dan untuk keempat kalinya ini 'lampu kuning' untuk memanggil paksa Pak Dahlan Iskan," ujarnya.

Dia mengatakan Komisi IX mengambil langkah-langkah tersebut karena kesulitan untuk memanggil Menteri BUMN Dahlan Iskan yang merupakan mitra kerja Komisi VI dan kesulitan untuk melakukan rapat gabungan antarkomisi.

"Komisi IX melakukan ini karena sudah merasa `buntu`. Kami juga mengetahui tata tertib DPR untuk mengajukan rapat gabungan. Kalau rapat dengan Menakertrans selalu diusulkan rapat gabungan, namun ternyata implementasinya tidak semudah itu," kata Ribka.

"Termasuk masalah pekerja BUMN ini kami sudah menyurati lebih dulu Komisi VI untuk meminjam menterinya. Namun, ketika kami `pinjam` mitra kerja komisi lain, selalu jawabannya `ada-ada saja`, dengan kata lain dipersulit," lanjutnya.

Dia menambahkan, pada hari ini pihaknya berencana memanggil paksa Dahlan Iskan dari kediamannya, tetapi tidak berhasil.

"Tanggal 20 Maret sekarang ini kami berencana memanggil paksa, dan seharusnya dia sudah tahu, paling tidak untuk silaturahmi secara santun, tapi beliau lolos. Luar biasa Pak Dahlan Iskan ini," ungkapnya.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua DPR Marzuki Alie menyatakan bahwa DPR akan mempersilakan Komisi IX untuk mengambil langkah-langkah yang sesuai dengan kewenangan DPR.