Jakarta (ANTARA) -
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan bahwa salah satu alasan digelarnya pemilihan umum adalah untuk terjadinya sirkulasi kepemimpinan.

"Di mana negara ini ditentukan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat sehingga bukan dari rakyat, oleh oligarki, dan untuk elite. Tapi, dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Ini pemilu dimaksudkan seperti itu. Untuk apa? Yaitu untuk melaksanakan atau menjamin terjadinya sirkulasi kepemimpinan yang ditentukan oleh rakyat sendiri," kata Mahfud dalam acara "Senandung Pemilu Damai" di Hotel Fairmont, Jakarta, Selasa malam.

Menurut dia, pemilu merupakan wujud bahwa Indonesia adalah negara demokrasi. Untuk itu, dia mendorong agar Pemilu 2024 bisa berjalan damai, lancar, dan berintegritas.

"Di dalam proses pemilihan itu ada permainan-permainan politik, intrik-intrik politik, itu sah-sah saja, tapi jangan sampai menimbulkan perpecahan dan jangan sampai merusak tata kehidupan kita di dalam bernegara," katanya.

Baca juga: Menkopolhukam sebut usulan tunda Pilkada 2024 tidak relevan

Mahfud mengatakan siapapun yang akan menang dalam Pemilu atau Pilpres 2024 nanti, masyarakat Indonesia harus menerima hasilnya.

"Kalau ada ketidakpuasan, kita memiliki Mahkamah Konstitusi. Tapi, kita ingin dan kita berharap tidak terlalu banyak perkara yang masuk ke Mahkamah Konstitusi," ucapnya.

Tidak hanya itu, Menkopolhukam juga berharap agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat menjalankan tugasnya dengan baik.

"Kami berharap KPU bisa menjalankan tugasnya dengan baik, menjamin kebebasan dan kelancaran. Bawaslu mengawasi pelaksanaannya," tambahnya.

Baca juga: Menko Polhukam minta Sentra Gakkumdu antisipasi kecurangan Pemilu

Sesuai jadwal ditetapkan KPU RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara.

Baca juga: Akademisi: kondisi politik jelang Pemilu 2024 tidak mengkhawatirkan
Baca juga: Puan ajak jurkam ciptakan pemilu dengan gembira, damai dan penuh cinta