Jakarta (ANTARA) - Pemerintah masih menunggu DPR RI untuk mengagendakan pembahasan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

"Kami menunggu undangan dari DPR. Pemerintah saat ini posisinya menunggu, karena bolanya ada di DPR," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Ratna Susianawati di sela acara talkshow bertajuk "Memahami UU tentang TPKS" di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Akademisi: RUU PPRT upaya negara lindungi warga tanpa diskriminasi

Baca juga: Pemerintah optimistis RUU PPRT bisa disahkan jadi UU tahun ini


Ratna Susianawati mengatakan sejauh ini pemerintah telah menyelesaikan dan menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT kepada DPR.

"Dengan mengirimkan surat resmi dari presiden, menyertakan DIM, artinya kesiapan pemerintah sudah tidak diragukan lagi. Kapanpun dibahas (RUU PPRT), pemerintah sudah siap," katanya.

Pemerintah melalui Tim Percepatan Pembentukan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) mengusulkan 367 Daftar Inventarisasi Masalah.

Baca juga: Pemerintah usulkan 367 DIM RUU PPRT ke DPR, atur hak & kewajiban PRT

Dari 367 DIM yang diusulkan pemerintah, ada 79 DIM diantaranya yang menjadi fokus substansi baru.

RUU PPRT tidak hanya melindungi PRT, namun juga melindungi pemberi kerja, Lembaga Penempatan Pekerja Rumah Tangga (LPPRT), dan segala hal yang meliputi klausul usia minimum PRT sebagai upaya pencegahan pekerja anak, pengaturan dan mekanisme hubungan kerja, pengakuan hak-hak PRT, seperti upah sesuai dan cuti, serta pengawasan dalam proses penempatan dan perlindungan PRT.