Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Timur menahan pasangan suami-istri berinisial AS dan RB yang menjadi penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Timur Tengah.

"Ini sudah dalam proses sidik (penyidikan), pelaku kita lakukan upaya penahanan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Timur (Jaktim), Jatinegara, Selasa.

​​​​Kapolres mengungkapkan tersangka sudah beberapa kali melakukan pengiriman PMI ilegal.
Dalam merekrut warga untuk menjadi PMI ilegal, para pelaku mengiming-imingi korban dengan gaji yang besar sebagai asisten rumah tangga di Timur Tengah.

Setelah bersedia, para korban diboyong lalu ditempatkan pada rumah yang digunakan sebagai tempat penampungan di Jalan Batu Pandan, Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Para korban juga dimintai uang dengan dalih mengurus administrasi untuk pembuatan paspor, dokumen kesehatan sebelum dikirim ke Timur Tengah untuk menjadi asisten rumah tangga (ART).

Namun sebelum para korban dikirim, pada Minggu (9/7) jajaran Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggerebek rumah tempat penampungan.

Baca juga: Puluhan TKW ilegal asal NTB tujuan Arab Saudi diamankan di Jakarta
Baca juga: Kepala BP2MI ajak korban TPPO sosialisasikan bahayanya jadi PMI ilegal

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata (tengah) saat memberikan keterangan pers di Mapolres Metro Jaktim, Jatinegara, Selasa (18/7/2023). ANTARA/Syaiful Hakim
Di lokasi tersebut terdapat enam wanita yang telah ditampung oleh tersangka. "Korban atas nama Ismail, Diana Astuti, Nurhani, Rahmawati, Baiq Sri Apriana dan Sapaih," kata Leonardus.

Dalam penggerebekan yang dilakukan bersama jajaran BP2MI tersebut juga ditemukan paspor dan dokumen kesehatan keenam korban yang sudah dibuatkan kedua pelaku.

Keenam korban kemudian diselamatkan petugas BP2MI untuk dikembalikan ke tempat asal masing-masing.

Atas perbuatannya pasangan suami-istri (pasutri) AS dan RB disangkakan Pasal 67 huruf b jo, Pasal 82 huruf b dan atau Pasal 72 huruf b dan c, atau Pasal 68, jo Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Dan atau Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun," kata Leonardus.

Kepada penyidik Satuan Reserse Kriminal
(Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur, AS dan RB mengaku mendapat untung Rp2-Rp3 juta untuk setiap PMI ilegal yang mereka kirim ke Timur Tengah (Timteng).