Serang (ANTARA News) - Ratusan buruh dari Kota Cilegon yang mengatasnamakan Serikat Buruh Krakatau Steel (SBKS) `mendatangi` kantor Gubernur Banten di Serang, Selasa, untuk menyampaikan aspirasinya menuntut perusahaanya melaksanakan UMK 2013 yang sudah ditetapkan gubernur.

Para buruh dari perusahan `outsourcing` PT Krakatau Steel tersebut melakukan orasi di depan pintu gerbang kantor Gubernur Banten Jl Kyai Syam`un Kota Serang yang dijaga ketat ratusan polisi dan Satpol PP Provinsi Banten.

Dalam tuntutannya mereka meminta perusahaan tempat mereka bekerja untuk melaksanakan UMK Tahun 2013 sesuai dengan SK Gubernur Banten Nomor 561/Kep.904-Huk/2012 tanggal 27 November 2012 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten tahun 2012.

"Kami sudah menyampaikan aspirasi ini kepada manajemen perusahaan, namun sampai saat ini tidak ada tanggapan. Mereka beralasan, jika perusahaan melaksanakan UMK Tahun 2013 bisa berdampak adanya PHK," kata Sayudi, salah seorang kordinator pengunjukrasa yang juga sebagai Dewan Pertimbangan SBKS.

Menurutnya, aksi serupa juga sudah dilakukan para buruh di Kantor Walikota Cilegon beberapa hari sebelumnya, namun belum ada tanggapan dari perusahaan. Hingga akhirnya para buruh mendatangi Kantor Gubernur Banten untuk meminta agar Pemerintah Provinsi Banten turun tangan dalam mengatasi persoalan buruh tersebut.

"Tuntutan kami normatif saja, laksanakan UMK sesuai dengan keputusan gubernur. UMK itu hak kami sesuai dengan ketentuannya, jangan ada alasan PHK dan lain-lain, apalagi KS ini perusahaan BUMN" kata Sayudi.

Salah seorang pengunjukrasa Slamet Riyadhi mengatakan, tuntutan para buruh yang tergabung dalam SBKS meminta agar perusahaan memberikan hak buruh yakni upah setiap bulannya sesuai dengan SK Gubernur Banten yang sudah ditetapkan beberapa waktu sebelumnya. Sebab, saat ini perusahaan belum memenuhi hak buruh yakni melaksanakan UMK 2013 sesuai ketentuan.

"Perusahaan beralasan bisa saja memberikan UMK 2013 sesuai ketetapan, tetapi ada komponen lain dari upah yang dikurangi setiap bulannya. Tentu kami tidak setuju, karena itu artinya sama saja," kata Slamet.

Menurutnya, aksi tersebut dilakukan para karyawan dari sekitar delapan perusahaan `outsourcing` PT Krakatau Steel yang berada di Kota Cilegon.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, Erik Syehabudin, mengatakan tuntutan para buruh yang tergabung dalam SBKS ke Provinsi Banten salah alamat.

Sebab Pemerintah Provinsi Banten melalui gubernur sudah menenetapkan UMK sesuai dengan rekomendasi dewan pengupahan dan walikota Cilegon beberapa bulan lalu.

"Gubernur Banten sudah menetapkan UMK itu sesuai dengan rekomendasi walikota dan dewan pengupahan. Seharusnya mereka menyampaikan tuntutan itu ke Pemkot Cilegon dan perusahaan itu sendiri," kata Erik.

Menurutnya, masalah pelaksanaan UMK 2013 tersebut seharusnya diselesaikan secara `bipartit` yakni serikat buruh dan manajemen perusahaan. Karena Pememerintah Provinsi Banten hanya menetapkan atau meng-SK-kan sesuai dengan rekomendeasi dari kabupaten/kota.

"UMK 2013 sudah ditetapkan, sebelumnya kami sudah memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk mengajukan keberatan bagi yang memang keberatan. Sekarang tinggal pelaksanaan saja, kalau ada kendala bisa diselesaikan secara 'bipartit'," kata Erik.

Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebelumnya sudah menandatangani Surat Keputusan (SK) Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2013 untuk wilayah Provinsi Banten, Rabu (28/11). Namun demikian, bagi perusahaan yang keberatan terhadap UMK, bisa mengajukan penangguhan kepada Pemprov Banten.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.904-Huk/2012 tanggal 27 November 2012 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten tahun 2012. Ditetapkan UMK Kabupaten Lebak sesuai rekomendasi Bupati Lebak senilai Rp1.187.500, UMK Kota Serang Rp1.798.446, Kabupaten Pandeglang Rp1.182.000, Kota Tangerang Rp2.203.000, Kabupaten Tangerang Rp2.200.000, Kota Tangerang Selatan Rp2.200.000, Kota Cilegon Rp2.200.000, Kabupaten Serang Rp2.080.000.