Semarang (ANTARA) - Titi Anggraini, salah satu pemohon uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 terhadap Undang-Undang Pemilihan Umum ke Mahkamah Agung, mengatakan pihaknya belum tahu putusan MA tentang PKPU tersebut.
"Sejauh ini saya belum dapat kabar," kata Titi Anggraini yang juga pengajar Hukum Pemilu pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Selasa.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 76 ayat (4) menyebutkan Mahkamah Agung (MA) memutus penyelesaian pengujian PKPU paling lama 30 hari kerja sejak permohonan diterima oleh MA. Namun, sejak 6 Juni 2023 hingga sekarang pihaknya belum mengetahui apakah MA mengabulkan permohonannya atau tidak.
Sebelumnya sempat menyinggung pengajuan uji materi yang kedaluwarsa, Titi berpendapat bahwa permohonan uji materi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota ke MA belum lewat jangka waktu 30 hari kerja.
"Kami mendatangi Gedung MA, Jakarta, pada hari Senin (5/6), kemudian penerimaan berkas perkara pada hari Selasa (6/6)," kata Titi yang juga anggota Dewan Pembina Perludem.
Baca juga: Koalisi masyarakat sipil ajukan uji materi PKPU 10 dan 11 2023 ke MA
Baca juga: Titi: MA bisa prioritaskan permohonan uji materi PKPU
Jawaban ini terkait dengan batas waktu permohonan pengujian paling lambat 30 hari kerja sejak PKPU diundangkan, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 76 ayat (3) UU No. 7/2017.
Seperti diketahui bahwa PKPU No. 10/2023 yang diundangkan pada tanggal 18 April 2023 ini tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 348.
Titi mengatakan bahwa hitungan pihaknya masih memenuhi durasi karena pada bulan April ada cuti bersama, yakni 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.
Bulan berikutnya, Mei, terdapat tanggal merah libur nasional, yakni 1 Mei dan 18 Mei 2023. Pada bulan Juni, jadwal cuti bersama pada tanggal 2 Juni 2023 sebagai hari cuti bersama Waisak 2023.
Permohonan uji materi PKPU No. 10/2023 sudah diregistrasi pada tanggal 6 Juni 2023. Masalah waktu nanti MA yang menilai.
Sebelumnya, pada hari Senin (5/6) lima pemohon (dua badan hukum privat dan tiga perseorangan), yakni Perludem, Koalisi Perempuan Indonesia, Hadar Nafis Gumay, Titi Anggraini, dan Wahidah Suaib mengajukan permohonan uji materi PKPU No. 10/2023 ke MA.
Dalam permohonan ini, lanjut Titi, pihaknya juga mengajukan dua orang ahli, yakni Dr. Rotua Valentina Sagala, S.E.,S.H.,M.H. dan Dr. Ida Budhiati S.H., M.H. untuk memperkuat dalil-dalil permohonan tersebut.
Pemohon mengujimaterikan Pasal 8 ayat (2) PKPU No. 10/2023 terhadap Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, Pasal 245 UU No. 7/2017, dan UU No. 7/1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskiriminasi terhadap Wanita.
Pemohon belum tahu putusan MA soal uji materi PKPU 10/2023
18 Juli 2023 13:13 WIB
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, S.H., M.H. ANTARA/Dokumentasi Pribadi.
Pewarta: D.Dj. Kliwantoro
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023
Tags: