Dia menuturkan, retribusi yang akan masuk dalam pendapatan asli daerah (PAD) tersebut bakal digunakan untuk melestarikan budaya, alam, konservasi serta adat dan budaya di Provinsi Bali.
Pasalnya, Bali merupakan tumpuan kunjungan wisman ke Indonesia, sehingga melalui retribusi tersebut justru akan menjaga kualitas bahkan meningkatkan pariwisata di Bali.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun menambahkan, pungutan tersebut diterapkan pada saat wisman akan memasuki Bali atau sebelum tiba di Bali.
Pembayaran pun dapat dilakukan melaui e-Payment atau secara digital, sehingga dinilainya lebih transparan dan terukur.
Tjok Bagus menuturkan, hingga kini usulan pungutan retribusi untuk wisman telah disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali dan tengah dalam proses penggodokan. “Masih digodok, teknis, tujuan, pengawas, masih kita atur,” ujarnya.
Baca juga: Pemkab Klungkung terapkan retribusi wisatawan mulai Juni
Baca juga: Petugas retribusi di Gunung Kidul halau ribuan wisatawan yang masuk