Jakarta (ANTARA News) - Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kelautan beserta naskah akademiknya kepada Badan Legislasi DPR untuk segera dibahas menjadi produk undang-undang
"RUU Kelautan dan naskah akademiknya ini memberikan arah pembangunan Indonesia sebagai negara kelautan berorientasi pada potensi laut," kata La Ode Ida saat rapat pleno dengan Badan Legislasi DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.
Rapat pleno Badan Legislasi DPR RI dipimpin oleh ketuanya Ignatius Mulyono dari Fraksi Partai Demokrat yang didampingi para wakilnya, yakni Anna Mu`awanah (Fraksi PKB) dan Ahmad Dimyati Natakusumah (Fraksi PPP).
Sedangkan dari DPD RI dipimpin oleh Wakil Ketua DPD La Ode Ida yang didampingi Ketua Komite II Bambang Susilo.
Menurut La Ode Ida, RUU Kelautan ini mengusulkan agar potensi dan kegiatan di laut menjadi arus utama pembangunan di Indonesia.
Selama pembahasan substansi RUU, menurut dia, Tim Kerja DPD RI telah mengharmonisasikannya dengan 35 hukum positif dan kemudian merangkum hasilnya.
"Terhadap hukum positif yang mengandung kelemahan substansi, kami mengusulkan penyempurnaan UU sektor dimaksud," katanya.
Pada kesempatan tersebut, Ignatius Mulyono menyatakan, undang-undang sektor yang berinduk ke kelautan sudah lahir lebih dahulu, sementara induknya belum ada.
Berlakunya 35 UU sektor yang berinduk ke kelautan tanpa adanya UU induk, menurut dia, sangat sulit mengatur dan melakukan sinkronisasi.
"DPR harus melahirkan UU induknya. RUU Kelautan ini nantinya akan menjadi UU induknya," katanya.
Menurut Mulyono, selama ini sangat sulit mengelola laut karena ada banyak UU sektoral tanpa adanya UU induk.
Ketua Komite II DPD RI, Bambang Susilo menambahkan, DPD RI membuat naskah akademik dan draf RUU Kelautan setelah sebelumnya melakukan kajian terhadap 35 UU sektor, yang sasarannya ada aturan yang komprehensif soal kelautan, jangan sampai terkotak-kotak.
"Indonesia harus menyatakan kepada dunia, bahwa laut Indonesia termasuk laut sekitar, di antara, dan di dalam wilayah kepulauan Indonesia, adalah satu kesatuan," katanya.
Bambang menambahkan, setelah Perdana Menteri Indonesia pada saat itu, Djuanda Kartawidjaja, mencetuskan Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957 dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengesahkannya melalui Konvensi Hukum Laut PBB pada 1982, yakni "United Nations Convention On The Law of The Sea" (UNCLOS 1982).
Melalui Unlos 1982, menurut dia, PBB menetapkan Indonesia sebagai negara kepulauan, yakni wilayah darat dan laut merupakan bagian yang tak terpisahkan. (R024/S023)
DPD RI serahkan RUU Kelautan ke DPR
18 Maret 2013 22:09 WIB
La Ode Ida (ANTARA/Widodo S. Jusuf)
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013
Tags: