Jambi (ANTARA) - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Jambi membantu pengurusan sertifikasi halal untuk produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) setempat.
"Sekarang sudah lebih dari 50 UMKM Jambi yang telah mendapatkan sertifikasi halal," kata Kepala Perwakilan BI Provinsi Jambi Hermanto, di Jambi, Senin, saat pembukaan Semarak Ekonomi Syariah Jambi (Serambi) 2023.
Hermanto mengatakan bahwa untuk sertifikasi halal tersebut, BI Jambi berkoordinasi dengan Kemenag Jambi. Pada Mei 2023 lalu BI Provinsi Jambi telah melakukan pengembangan kapasitas bagi UMKM. Pengembangan ini difokuskan untuk pengurusan sertifikasi halal.
Sepanjang 2023, BI Jambi mengharapkan jumlah UMKM yang memperoleh sertifikasi halal semakin bertambah. Ia juga meminta kepada UMKM Jambi untuk memanfaatkan program sertifikasi halal gratis yang diberikan pemerintah.
"Ini salah satu tujuan kami bagaimana meningkatkan produk halal bersertifikasi di Jambi ini, termasuk mengenai zona kuliner halal aman dan sehat (KHAS)," kata dia lagi.
Percepatan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM ini bertujuan untuk mempercepat terciptanya ekosistem halal di daerah.
Ia mengatakan dalam menggerakkan ekosistem halal diperlukan berbagai langkah, yaitu BI melibatkan pelaku UMKM serta lembaga lainnya yang terlibat dalam ekosistem ekonomi syariah, seperti industri keuangan syarah, Baznas, dan Kantor Wilayah Kementerian Agama, serta asosiasi syariah.
Selanjutnya dari sisi penguatan keuangan syariah melalui sinergi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama industri keuangan syariah serta dari sisi penguatan penerapan halal lifestyle di antaranya melalui halal food dan halal fashion, serta penguatan rantai nilai halal yang dilakukan secara end-to-end untuk menghasilkan produk syariah berkualitas.
Baca juga: 1.000 lebih produk UMKM Kalteng berlabel halal
Baca juga: Kemendag berkomitmen dukung UMKM ajukan pemeriksaan kehalalan
BI membantu sertifikasi halal UMKM Jambi
17 Juli 2023 18:15 WIB
Pelaku UMKM Jambi yang mendapatkan sertifikasi halal, Senin (17/7/2023). ANTARA/Tuyani
Pewarta: Tuyani
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023
Tags: