"Kalau sebelum 2 November tidak mengajukan (perizinan), pasti kena (pasal) 110 B. Perusahaan dicabut izinnya, sanksi administrasi 15 kali PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan)," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KLHK Bambang Hendroyono usai acara Sosialisasi Penyelesaian Sawit dalam Kawasan Hutan, di Jakarta, Senin.
Bambang mengatakan pihaknya menerapkan sistem restorative justice dan ultimum remedium dalam menegakkan peraturan tersebut. Pihaknya telah meminta seluruh pengusaha sawit untuk melapor sejak November 2020, dimana UU Cipta Kerja pertama kali diterapkan.
Baca juga: Luhut sebut 3,3 juta hektare lahan sawit masuk kawasan hutan
Selain pencabutan perizinan usaha, sambungnya, perusahaan sawit yang melanggar juga akan dikenakan denda yang masuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) karena dianggap melakukan usaha secara ilegal.
Pada kesempatan sama Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengimbau kepada seluruh pengusaha sawit yang dimaksud agar melaporkan perusahaannya dengan segera.
"Ini kesempatan terakhir bagi perusahaan sawit untuk mendaftar," ujarnya.
Baca juga: KLHK identifikasi 3,4 juta hektare sawit masuk area konservasi tinggi
Baca juga: Ribuan hektare kebun sawit diduga berada di hutan
Baca juga: KLHK: Laporkan perusahaan sawit jika sengaja merusak dan merambah