Menurut Eko, sebagaimana dikutip dari siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin, para pemangku kepentingan terkait, seperti Kemendagri, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT); serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) perlu segera menetapkan batas desa menggunakan dana desa sehingga penyelenggaraan pemerintahan desa dapat menjadi lebih optimal.
"Bagaimana dana desa bisa digunakan untuk penetapan batas desa. Kalau tidak dilaksanakan, kita tidak punya batas desa sehingga penyelenggaraan pemerintah desa tidak optimal," kata dia.
Baca juga: Kemendagri minta pemda segera selesaikan penetapan batas desa
Baca juga: Kemendagri dorong percepatan penyelesaian penetapan batas desa
Eko mengingatkan Direktorat Jenderal Bina Pemdes mengenai pentingnya mempermudah penyampaian materi pelatihan kepada para peserta pelatihan aparatur desa.
"Salah satu komponen terpenting dalam penyelenggaraan pelatihan adalah tersedianya tenaga pengajar yang memiliki kompetensi memadai agar mampu menyampaikan informasi serta membimbing peserta ToT dengan baik," ucapnya.
Sejauh ini, kata dia, program pelatihan itu akan diikuti setiap desa dengan mengirimkan empat orang yang terdiri atas kepala desa dan aparatur desa.
Kegiatan pelatihan aparatur desa merupakan bagian dari Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD). Program tersebut merupakan program kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan Bank Dunia.