Jakarta (ANTARA News) - Pengacara tersangka korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Polri 2011 dan tindak pidana pencucian uang Irjenpol Djoko Susilo mempertanyakan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah aset milik kliennya.
"Langkah yang diambil KPK adalah menginventarisasi aset Djoko yang didapat di bawah 2011, artinya tidak ada relevansi dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dituduhkan ke klien kami. Kami akan siapkan langkah-langkah hukum bila sudah melampaui kewenangan KPK," ungkap Juniver Girsang seusai mendampingi pemeriksaan Djoko di gedung KPK Jakarta, Senin.
Setidaknya sekitar 30 tanah dan bangunan, 3 stasiun pengisian bahan bakar umum, 4 mobil serta 6 bus besar milik jenderal bintang dua tersebut telah diisita KPK, nilai keseluruhan aset yang disita adalah sekitar Rp70 miliar.
Namun Juniver mengaku bahwa Djoko tidak ditanyai penyidik KPK mengenai aset miliknya.
"Karena penyidik tidak bertanya maka kami tidak menjawab, tapi saya sudah bicara ke klien kami hal ini akan dijelaskan," tambah Juniver.
Ia pun tidak menegaskan bahwa Djoko akan melakukan praperadilan atas KPK.
"Sepanjang sesuai keadilan kami ikuti, tapi kalau tidak maka akan kami lakukan upaya hukum," ungkap Juniver.
Artinya, menurut Juniver, KPK seharusnya fokus pada aset yang diperoleh Djoko pada 2011 saja.
"Klien kami disangkakan pengadaan 2011, jadi yang diproses apakah ada penyalahgunaan wewenang atau `mark up`, ini yang jadi fokus, harus bisa dibuktikan aset itu didapat pada 2011, kalau di bawah 2011 tidak ada alasan untuk melakukan penyitaan," jelas Juniver.
Dalam pemeriksaan kali ini, Juniver mengaku bahwa kliennya hanya ditanyai mengenai mekanisme realisasi simulator.
"Hari ini kami diperiksa mengenai simulator, kami ditanya tentang prosedur dan bagaimana realisasi tentang simulator dan ada persetujuan pimpinan tentang simulator tersebut," jelas Juniver.
Proyek simulator senilai Rp196,8 miliar tersebut menurut Juniver sudah sesuai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang sudah disahkan oleh DPR.
"Simulator itu sudah sesuai dengan DIPA kepolisian yang sudah disetujui DPR, jadi tidak perlu persetujuan DPR lagi karena sudah masuk DIPA," ungkap Juniver.
Artinya menurut Juniver, pengadaan simulator sudah disetujui oleh pimpinan di internal kepolisian.
Aset Djoko yang disita berada di berbagai kota antara lain Jakarta, Depok, Bogor, Solo, Semarang, Yogyakarta, Subang dan Kuta.
Sedangkan harta bergerak yang telah disita KPK berupa empat mobil yaitu berjenis Jeep Wrangler, MPV Serena, Toyota Harrier dan Toyota Avanza.
Masih ada enam bus besar yang disita, antara lain diambil dari Yogyakarta dan empat di antaranya telah diamankan di sekitar gedung KPK bernomor polisi AB 7777 M, AA 1661 CM, AB 7777 MM dan AA 1449.
Aset properti milik Djoko tersebut disamarkan kepemilikannya dengan menggunakan nama istri kedua Djoko, Mahdiana dan istri ketiga Djoko, Dipta Anindita.
Baik Mahdiana maupun Dipta telah dicegah pergi keluar negeri oleh KPK.
KPK menduga Djoko melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU 15 tahun 2002 tentang TPPU dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Untuk kasus korupsi simulator, KPK menyangkakan Djoko pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun. (D017/I007)
Pengacara DS pertanyakan kewenangan KPK terkait penyitaan aset
18 Maret 2013 18:57 WIB
Juniver Girsang (FOTO ANTARA)
Pewarta: Desca
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013
Tags: