Kemenperin kembali raih Opini WTP, kelima belas kali sejak 2008
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (ketiga kanan) didampingi Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika (kedua kanan) serta Inspektur Jenderal Kemenperin, M. Rum (kanan) menerima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Kemenperin Tahun 2022 yang diserahkan oleh Anggota II BPK, Daniel Lumban Tobing (ketiga kiri) didampingi Auditor Utama (Tortama) Keuangan Negara II, Nelson Ambarita (kedua kiri) serta Kepala Auditorat II.D, Benedictus Suharyanto (kiri) di Jakarta, Senin (17/7/2023). ANTARA/HO-Kementerian Perindustrian.
“Kemenperin menyampaikan terima kasih kepada BPK atas penilaian dan opini yang diberikan atas laporan keuangan tahun 2022. Saya juga mengucapkan selamat untuk kita semua atas pencapaian opini WTP ini. Semoga prestasi ini dapat menjadi penyemangat bagi kita untuk berkinerja lebih baik lagi,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam seremoni Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Kemenperin Tahun 2022 di Jakarta, Senin.
Pada tahun 2022, realisasi anggaran Kemenperin sebesar Rp2,585 triliun, atau mencapai 98,13 persen dari anggaran sebesar Rp2,634 triliun. Sedangkan pada tahun anggaran 2023 yang sedang berjalan, Kemenperin mengelola anggaran sebesar Rp4,622 triliun, meningkat cukup signifikan dari tahun sebelumnya.
Menurut Menperin, peningkatan alokasi anggaran tahun 2023 merupakan salah satu tantangan dalam mempertahankan opini WTP di tahun ini.
”Untuk itu, kami berupaya mempertahankan opini WTP di tahun-tahun selanjutnya melalui peningkatan kualitas pengelolaan APBN di lingkungan Kemenperin,” imbuhnya.
Upaya untuk mempertahankan Opini WTP akan ditempuh melalui langkah-langkah seperti melengkapi regulasi internal terkait pengelolaan keuangan dan pelaksanaan APBN, meningkatkan kesadaran seluruh anggota organisasi terkait pentingnya good governance, melakukan optimalisasi penggunaan sistem informasi, meningkatkan sistem pengendalian intern, serta meningkatkan peran APIP baik dalam proses perencanaan, pelaksanaan kegiatan maupun pelaporan.
Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing mengatakan opini WTP diberikan atas kewajaran Laporan Keuangan berdasarkan kesesuaian Laporan Keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan informasi keuangan dalam Laporan Keuangan, kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan, dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern.
“Kami juga mengharapkan agar Menperin bersama jajarannya mengupayakan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi atas pemeriksaan BPK tersebut,” kata Daniel.
Baca juga: Kelebihan kapasitas, Kemenperin moraturium investasi baru semen
Baca juga: Kemenperin kenalkan inovasi teknologi IKM ke delegasi Colombo Plan
Baca juga: Menperin: Vokasi jadi praktik terbaik kemitraan industri-pendidikan
Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2023