Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendukung penataan kawasan perbatasan negara di Bengkalis, Provinsi Riau melalui rancangan peraturan Presiden rencana detail tata ruang kawasan perbatasan negara (RPerpres RDTR KPN) Pusat Pelayanan Utama Bengkalis.

“Saya berharap RDTR KPN Bengkalis dapat segera berlanjut ke tahap harmonisasi melalui Kementerian Hukum dan HAM, mengingat pada dasarnya RDTR merupakan kunci dalam investasi melalui kemudahan perizinan, serta acuan untuk pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)," ujar Direktur Perencanaan Tata Ruang Nasional Eko Budi Kurniawan dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Eko mengatakan Rencana Tata Ruang (RTR) bersifat hierarki komplementer, artinya harus mengacu pada RTR di atasnya, namun saling melengkapi. Penyepakatan muatan pada RPerpres RDTR KPN Bengkalis diharapkan dapat dilanjutkan ke tahapan pengajuan harmonisasi ke Kementerian Hukum dan HAM.

Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Perencanaan Tata Ruang Nasional menggelar Rapat Ekspose Akhir Rancangan Peraturan Presiden Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara (RPerpres RDTR KPN) pada Pusat Pelayanan Utama Bengkalis di Provinsi Riau.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN siapkan lahan relokasi warga eks Timor Timur

Hasil kegiatan ini adalah penyepakatan muatan RPerpres tentang RDTR KPN Pusat Pelayanan Utama Bengkalis dan mendukung proses legislasi untuk ditetapkan menjadi Peraturan Presiden.

Terdapat isu strategis di Kabupaten Bengkalis yang perlu diperhatikan, yaitu lokasi strategis. Lokasi Kabupaten Bengkalis yang berada pada perbatasan antar negara, menjadikannya sebagai pintu gerbang aktivitas ekonomi perdagangan dengan negara tetangga.

Pengembangan kawasan perbatasan negara di Pusat Kawasan Strategis Nasional (PKSN) Bengkalis mengusung konsep inward looking berupa pengembangan ekonomi lokal. Selain itu, muatan RPerpres RDTR KPN Bengkalis harus disesuaikan dengan data terbaru, sehingga dapat diaplikasikan sesuai dengan tujuan penataan kawasannya serta konsepsi pengembangan kawasan dalam jangka waktu 20 tahun mendatang.

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Perencanaan Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) IV Chriesty E. Lengkong mengatakan bahwa terkait latar belakang penyusunan, dan tujuh muatan strategis pada RPerpres RDTR KPN Bengkalis, maka RPerpres RDTR KPN Bengkalis telah memperhatikan tiga pilar aspek, yaitu security, prosperity, dan environmental.

Baca juga: Kementerian PUPR-ATR/BPN sinergi amankan aset negara

"Tidak hanya itu, penyusunan dokumen ini juga sudah mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi dan RTRW Kabupaten yang telah dikoordinasikan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait”, ujar Chriesty.