“Hal ini agar pembiayaan perbankan semakin mudah diakses pelaku UMKM dan dapat memenuhi porsi pembiayaan 30 persen dari total kredit perbankan,” tuturnya lewat keterangan di Jakarta, Senin.
UMKM sendiri memiliki posisi dan peran yang sangat strategis bagi perekonomian Indonesia lantaran sebanyak 97 persen lapangan pekerjaan nasional mampu diserap UMKM dan berkontribusi terhadap PDB sebesar 60,5 persen. Sayangnya, dalam hal akses pembiayaan, sampai saat ini baru 21 persen UMKM yang mampu memperoleh kredit perbankan.
"Persyaratan agunan menjadi kendala terbesar bagi UMKM untuk mengakses pembiayaan perbankan. Padahal agar UMKM naik kelas kita harus memberikan kemudahan akses pembiayaan untuk memperkuat modal kerja maupun modal investasi untuk bisa memperbesar kapasitas usahanya," ujarnya.
Baca juga: AFPI sebut 62 persen pembiayaan UMKM masih terpusat di Jawa-Bali
Oleh karena itu, lanjut Teten, bank negara atau bank swasta harus pro aktif memberikan kemudahan pembiayaan. Ia menilai model lama penggunaan agunan atau kolateral untuk kredit UMKM sudah waktunya dikoreksi oleh perbankan.Baca juga: AFPI sebut 62 persen pembiayaan UMKM masih terpusat di Jawa-Bali
"Di banyak negara sudah mulai, bahkan sudah lama menerapkan credit scoring dalam pemberian kredit kepada para pelaku UMKM. jika hal itu bisa dilakukan, 30 persen target porsi kredit perbankan untuk UMKM seperti yang disampaikan bapak Presiden Joko Widodo tidak akan sulit untuk dipenuhi," imbuhnya.
Menurut Teten, hal ini juga sudah dilakukan industri fintech yang sudah sangat membantu para UMKM yang tidak memiliki aset dan kolateral untuk bisa mengakses pembiayaan lebih mudah karena mereka telah menerapkan teknologi dalam penyaluran pembiayaannya.
"Saat ini pembiayaan hingga Rp2 miliar sudah bisa dilakukan pelaku fintech tanpa menerapkan agunan. Saat ini pun mereka sudah mengajukan usulan sampai Rp10 miliar khususnya para pelaku UMKM yang terhubung dalam e-katalog barang dan jasa pemerintah. Semestinya langkah-langkah ini juga dilakukan oleh perbankan kita," jelas Teten.
Baca juga: AFPI: Kebutuhan pembiayaan UMKM capai Rp4.300 triliun di 2026
Guna mendukung pertumbuhan UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah mengeluarkan kebijakan dan peraturan yang mendorong peningkatan pembiayaan bagi UMKM.Baca juga: AFPI: Kebutuhan pembiayaan UMKM capai Rp4.300 triliun di 2026
Kebijakan itu diantaranya perhitungan ATMR untuk risiko kredit dengan menggunakan pendekatan standar bagi bank umum; perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit/pembiayaan; mendorong transparansi dan publikasi suku bunga dasar kredit; penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi; dan skema pembiayaan klaster (KUR) sektor pertanian.
Adapun porsi penyaluran kredit perbankan untuk UMKM saat ini baru 21,07 persen atau Rp1,385 triliun dari total penyaluran kredit perbankan sebesar Rp6,445 triliun di kuartal I 2023.