Kupang (ANTARA) - Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Kupang Dr Ahmad Atang, MSi mengatakan, penundaan Pilkada 2024 merupakan domainnya pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.
Jika ada persoalan teknis penyelenggaraan yang dirasakan akan mengganggu, maka sebaiknya gagasan tersebut disampaikan kepada pemerintah dan DPR bukan membangun diskursus di publik.
"Sebagai penyelenggara, Bawaslu seharusnya tidak melemparkan wacana tersebut ke ruang publik, karena persoalan tersebut menjadi domainnya pemerintah dan DPR. Jika ada persoalan teknis penyelenggaraan yang dirasakan akan mengganggu, maka sebaiknya gagasan tersebut disampaikan kepada pemerintah dan DPR bukan membangun diskursus di publik," kata Ahmad Atang di Kupang, Senin terkait wacana penundaan Pilkada serentak 2024.
Baca juga: Anggota DPR: Bawaslu lampaui kewenangan usulkan penundaan Pilkada 2024
Wacana penundaan pilkada kembali disuarakan. Kali ini yang mengusulkan penundaan pilkada justru datang dari penyelenggara, yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan alasan keamanan.
Menurut pengajar ilmu komunikasi politik pada Fakultas Ilmu Sosial Politik UMK, jika dilihat dari eskalasi lokal terkait pilkada memang akan meningkat sejalan dengan dinamika politik.
Kondisi ini disebabkan karena dengan pilkada serentak tentu masing-masing daerah baik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota memiliki karakter yang berbeda-beda maka pendekatan pengamanan harus disesuaikan dengan masalah kamtibmas yang dihadapi oleh daerah. Hal ini tentu akan diantisipasi oleh aparat keamanan, baik Polri maupun TNI.
Oleh karena itu, sepanjang pemerintah dan Polri belum merasa bahwa faktor keamanan menjadi kendala maka tidak perlu pilkada ditunda karena yang berhak soal masalah keamanan adalah Polri bukan Bawaslu.
Bawaslu kata Ahmad Atang dengan segala perangkatnya hanya menjalankan tugas yang dipercayakan oleh negara sebagai penyelenggara.
KPU RI akan menggelar Pilpres dan Pileg pada 14 Februari 2024. Para pemilih dapat menyalurkan suara politik mereka ke calon presiden dan calon wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Sedangkan pada 27 November 2024, pemilih akan memilih gubernur, wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengusulkan pemerintah dan penyelenggara pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membahas opsi penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Menurut Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, sebagaimana dikutip dari laman resmi Bawaslu RI di Jakarta, Kamis, opsi penundaan Pilkada Serentak 2024 patut dibahas karena pelaksanaannya beririsan dengan Pemilu 2024 dan ada pula potensi terganggunya keamanan serta ketertiban.
"Kami khawatir sebenarnya Pemilihan (Pilkada) 2024 ini karena pemungutan suara pada November 2024, yang mana Oktober 2024 baru pelantikan presiden baru tentu dengan menteri dan pejabat yang mungkin berganti. Karena itu, kami mengusulkan sebaiknya membahas opsi penundaan pemilihan (pilkada) karena ini pertama kali serentak," ujar Bagja.
Baca juga: Ketua MPR dukung pelaksanaan pilkada sesuai jadwal
Baca juga: Pengamat: Opsi penundaan Pilkada serentak bergantung KPU dan Polri
Baca juga: Akademisi: Alasan Bawaslu usulkan penundaan Pilkada 2024 tidak kuat
Pengamat: Penundaan Pilkada domainnya pemerintah dan DPR
17 Juli 2023 08:43 WIB
Pengamat Politik dari Universitas Muhammdiyah Kupang Ahmad Atang. ANTARA/Aloysius Lewokeda/am.
Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023
Tags: