Baubau (ANTARA) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, sudah merampungkan proses pengukuran sertifikasi untuk program redistribusi tanah sebanyak 500 bidang yang tersebar di enam kelurahan daerah itu.

Kepala BPN Kota Baubau, Asmanto Mesman, di Baubau, Sabtu, menyebutkan, sebanyak 500 bidang sertifikasi redistribusi itu tersebar di Kelurahan Baadia 100 bidang, Labalawa 110 bidang, Melai 41 bidang, Liabuku 100 bidang, Waliabuku 119 bidang, dan Kelurahan Palabusa 30 bidang.

"Hari ini kita sudah menyelesaikan sebanyak 465 bidang yang sudah diukur, inventarisasi dan identifikasi objek, mudah-mudahan pekan ini sudah tuntas 500 bidang dan akan dilanjutkan dengan penelitian lapang dan sidang PPL (Panitia Pertimbangan Landreform)," katanya.

Ia mengatakan bahwa panitia sidang PPL itu diketuai oleh Wali Kota Baubau dengan beranggotakan Kapolres termasuk beberapa instansi terkait di antaranya tata ruang, dinas pertanian, dan dari kehutanan.

"Jadi, nanti setelah sidang baru dilanjutkan penetapan subjek objek," katanya.

Baca juga: BPN Baubau-Sultra buat inovasi baru dokumen tanah sehari tuntas
Baca juga: Menteri ATR minta tanah redistribusi agar dijaga dari mafia


Untuk subjeknya, kata Asmanto, yang menetapkan adalah Wali Kota Baubau sedangkan objeknya Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sultra.

"Jadi, setelah SK penetapan subjek objek selesai baru dibuatkan SK (surat keputusan) pemberian atas tanahnya. Jadi kami rampungkan seluruh target ini di bulan September, dan penyerahannya direncanakan bersamaan hari ulang tahun Agraria 24 September 2023," katanya.

Kata dia, program sertifikasi untuk redistribusi tanah di daerah itu setiap tahun ada diusulkan untuk masyarakat yang menguasai tanah pertanian di wilayah-wilayah pertanian.

Hanya, menurutnya, kondisinya Kota Baubau sudah tidak terlalu banyak wilayah yang ada pertanian.

"Memang ada sebagian tanah pertanian tapi di tata ruangnya sudah bukan pertanian," katanya mantan Kepala BPN Kabupaten Muna Barat ini.

Menurut Asmanto, sertifikasi redistribusi itu bila mengacu pada aturan objeknya adalah pelepasan, tanah kawasan, tanah sengketa atau tanah terlantar, dan tanah pelepasan HGU (hak guna usaha).

Sementara Baubau masuk pada objek redistribusi tanah negara dengan kategori yang dikuasai masyarakat.

Baca juga: 107 warga penghuni huntap Duyu Palu terima sertifikat tanah
Baca juga: Pemerintah Kabupaten Kupang serahkan tanah bagi warga eks Timtim
Baca juga: Wamen ATR/BPN: reforma agraria percepat redistribusi tanah