Gus Halim minta pendamping desa sosialisasikan pemanfaatan dana desa
14 Juli 2023 22:39 WIB
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Program Penguatan Pemerintah dan Pembangunan Desa (P3PD) di Jakarta, Jumat (14/7/2023). ANTARA/HO-Kemendes PDTT
Jakarta (ANTARA) - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar meminta pendamping desa untuk mensosialisasikan hasil penggunaan dana desa ke setiap warga desa.
"Misalnya, ini lho kondisi APBDes kita tahun ini, ada dana desa masuk sekian, terus jenis peruntukannya," ujarnya saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Program Penguatan Pemerintah dan Pembangunan Desa (P3PD) di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan bentuk sosialisasi itu dapat dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pemantauan evaluasi kegiatan pembangunan yang didanai dari dana desa.
"Ini bertujuan agar seluruh warga desa dapat mengetahui informasi dan berpartisipasi dalam penggunaan dana desa," kata Gus Halim, demikian ia biasa disapa.
Baca juga: Kemendes PDTT: SDGs Desa percepat pencapaian pembangunan
Baca juga: Mendes PDTT ajak jajarannya tingkatkan kinerja pada sisa masa bakti
Menurutnya, hal tersebut penting dilakukan sekaligus sebagai jawaban atas pertanyaan-pertanyaan mengenai tugas dan fungsi keberadaan para pendamping desa.
Ia mengatakan posisi pendamping desa sedang disorot oleh publik imbas dari wacana perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang awalnya enam tahun menjadi sembilan tahun.
Selain wacana penambahan masa jabatan Kepala Desa, juga disebabkan adanya usulan kenaikan dana desa dari semula rata-rata Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar per desa setiap tahun.
Mendes PDTT mengatakan, tugas dan tanggung jawab pendamping desa harus menjelaskan hal tersebut bahwa penambahan Rp5 miliar per desa tiap tahun itu adalah semata-mata untuk kesejahteraan warga masyarakat desa itu sendiri.
"Inilah yang juga menjadi tugas kita semua agar kehadiran dana desa dirasakan oleh seluruh warga masyarakat, tentunya tidak mudah tapi harus dilakukan," tuturnya.
"Misalnya, ini lho kondisi APBDes kita tahun ini, ada dana desa masuk sekian, terus jenis peruntukannya," ujarnya saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Program Penguatan Pemerintah dan Pembangunan Desa (P3PD) di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan bentuk sosialisasi itu dapat dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pemantauan evaluasi kegiatan pembangunan yang didanai dari dana desa.
"Ini bertujuan agar seluruh warga desa dapat mengetahui informasi dan berpartisipasi dalam penggunaan dana desa," kata Gus Halim, demikian ia biasa disapa.
Baca juga: Kemendes PDTT: SDGs Desa percepat pencapaian pembangunan
Baca juga: Mendes PDTT ajak jajarannya tingkatkan kinerja pada sisa masa bakti
Menurutnya, hal tersebut penting dilakukan sekaligus sebagai jawaban atas pertanyaan-pertanyaan mengenai tugas dan fungsi keberadaan para pendamping desa.
Ia mengatakan posisi pendamping desa sedang disorot oleh publik imbas dari wacana perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang awalnya enam tahun menjadi sembilan tahun.
Selain wacana penambahan masa jabatan Kepala Desa, juga disebabkan adanya usulan kenaikan dana desa dari semula rata-rata Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar per desa setiap tahun.
Mendes PDTT mengatakan, tugas dan tanggung jawab pendamping desa harus menjelaskan hal tersebut bahwa penambahan Rp5 miliar per desa tiap tahun itu adalah semata-mata untuk kesejahteraan warga masyarakat desa itu sendiri.
"Inilah yang juga menjadi tugas kita semua agar kehadiran dana desa dirasakan oleh seluruh warga masyarakat, tentunya tidak mudah tapi harus dilakukan," tuturnya.
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023
Tags: