Ambon (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat memutuskan Kota Ambon, Provinsi Maluku, hanya terbagi empat daerah pemilihan (dapil) saat pemilihan legislatif pada 2014.

Ketua KPU Kota Ambon, Marthinus Kainama, Sabtu, mengatakan bahwa keputusan KPU Pusat berdasarkan surat keputusan nomor 122/Kpts/KPU/Tahun 2013 tertanggal 9 Maret 2013.

"Kami sebenarnya mengusulkan Kota Ambon terbagi atas lima dapil sesuai jumlah kecamatan di ibu kota Provinsi ini, namun KPU Pusat memutuskan hanya empat," ujarnya.

Empat Dapil itu adalah I meliputi Kecamatan Leitimur Selatan dan Kecamatan Sirimau A, II Kecamatan Sirimau B, III Kecamatan Nusaniwe dan IV gabungan Kecamatan Baguala dan Teluk Ambon.

Kecamatan Sirimau A meliputi Kelurahan Rijali, Amantelu, Karang Panjang, Waihoka, Batu Meja, Batu Gajah, Uritetu, Honipopu, Ahusen dan Desa Soya.

Kecamatan Sirimau B meliputi Kelurahan Pandan Kasturi, Desa Batu Merah, Desa Galala dan Desa Hatiwe Kecil.

Marthinus mengemukakan, jumlah penduduk Kota Ambon yang sebanyak 390.825 jiwa yang menjadi acuan penetapan dapil dan jumlah kursi di DPR setempat.

Dapil I penduduknya 73.954 jiwa, Dapil II 86.854 jiwa, Dapil III 113.142 jiwa dan Dapil IV 106.595 jiwa.

Jumlah Dapil tidak mempengaruhi anggota DPRD Kota Ambon yang hanya 35 orang.

Rincian kursinya Dapil I sebanyak tujuh orang, Dapil II delapan orang, Dapil III dan IV masing - masing 10 orang.

"Jadi, partai politik telah disosialisasikan agar menjaring dan menyaring calon legislatif sebelum didaftarkan ke KPU untuk diverifikasi," kata Marthinus Kainama.