Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin menyatakan bahwa kasus Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk diproses secara hukum setelah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di MA.
"Ya itu biar ditangani oleh hukum, kita serahkan ya," kata Syarifuddin saat kunjungan kerja ke Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat.
Syarifuddin pun belum berkomentar lebih jauh terkait Hasbi Hasan yang terjerat perkara suap itu. Dirinya pun hanya berkomentar secara singkat agar Hasbi Hasan diproses hukum."Ya itu biar ditangani oleh hukum, kita serahkan ya," kata Syarifuddin saat kunjungan kerja ke Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat.
Sebelumnya, KPK pada Rabu (12/7) menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH) setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di MA.
Setelah dilakukan pemeriksaan selama lebih dari enam jam, Hasbi akhirnya dihadirkan dengan mengenakan rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK" pada pukul 16.44 WIB.
Adapun nama Hasbi Hasan pertama kali disebut oleh KPK yakni dalam dakwaan perkara Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno selaku terdakwa pemberi suap dari Heryanto Tanaka kepada dua Hakim Agung yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Dalam dakwaan itu, Dadan Tri disebut melakukan pertemuan dengan Heryanto Tanaka pada Maret 2022. Dadan saat itu disebut berperan sebagai penghubung kepada Hasbi Hasan.
Baca juga: KY akan lakukan pemeriksaan etik kepada Hasbi Hasan
Baca juga: Hasbi Hasan terima Rp3 miliar untuk atur putusan perkara di MA
Baca juga: KY akan lakukan pemeriksaan etik kepada Hasbi Hasan
Baca juga: Hasbi Hasan terima Rp3 miliar untuk atur putusan perkara di MA