Bandung (ANTARA) -
Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin menyatakan bahwa kasus Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk diproses secara hukum setelah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di MA.

"Ya itu biar ditangani oleh hukum, kita serahkan ya," kata Syarifuddin saat kunjungan kerja ke Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat.
Syarifuddin pun belum berkomentar lebih jauh terkait Hasbi Hasan yang terjerat perkara suap itu. Dirinya pun hanya berkomentar secara singkat agar Hasbi Hasan diproses hukum.


Sebelumnya, KPK pada Rabu (12/7) menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH) setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di MA.
Hasbi Hasan awalnya tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.25 WIB dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya untuk diperiksa sebagai tersangka.


Setelah dilakukan pemeriksaan selama lebih dari enam jam, Hasbi akhirnya dihadirkan dengan mengenakan rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK" pada pukul 16.44 WIB.
KPK mengungkap bahwa HH menerima aliran uang dari Dadan Tri Yudianto (DTY) untuk mengurus penanganan perkara di MA. Penyidik KPK menemukan DTY menerima uang Rp11,2 miliar untuk mengurus perkara di MA, di mana sebagian dari uang tersebut diduga diberikan oleh DTY kepada HH.

Adapun nama Hasbi Hasan pertama kali disebut oleh KPK yakni dalam dakwaan perkara Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno selaku terdakwa pemberi suap dari Heryanto Tanaka kepada dua Hakim Agung yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Dalam dakwaan itu, Dadan Tri disebut melakukan pertemuan dengan Heryanto Tanaka pada Maret 2022. Dadan saat itu disebut berperan sebagai penghubung kepada Hasbi Hasan.

Baca juga: KY akan lakukan pemeriksaan etik kepada Hasbi Hasan
Baca juga: Hasbi Hasan terima Rp3 miliar untuk atur putusan perkara di MA