"Jadi, kerja sama ini dilaksanakan MoU, MoU-nya sudah saya tandatangani beberapa hari yang lalu," kata Ketua Mahkamah Agung M. Syarifuddin dalam acara Penguatan Implementasi Perjanjian Kerja Sama Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan PT Pos Indonesia di Graha Pos Indonesia, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat.
Adapun surat yang dikirim lewat PT Pos itu mulai dari surat pemanggilan hingga surat-surat yang berkaitan dengan hukum acara pidana.
"Kalau dilihat dari paparan tadi, perinci sekali, kapan disaksikan bisa lihat, yang tanda tangan bisa lihat," kata dia.
Baca juga: Pos Indonesia dukung film "Kartu Pos Wini Beralamat Surga"
Baca juga: PT Pos Kudus gratiskan biaya kirim untuk pembelian paket parsel UMKM
"Hal ini supaya semuanya bisa terpantau secara online, real time, dan 24 jam, 7 hari seminggu," kata Faizal.
Dalam pengiriman dokumen peradilan melalui PT Pos itu, pihaknya telah menyiapkan skema secara khusus. Hal ini mengingat dokumen yang menyangkut orang-orang yang berperkara itu sangat penting sehingga perlu penjagaan khusus.
"Ini dokumen yang sangat penting dan rahasia karena di dalamnya ada informasi yang tidak boleh diketahui oleh publik," katanya.
Ia memastikan penambahan jasa untuk MA itu bakal tertampung oleh kapasitas yang ada.