Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( KemenPPPA) menyatakan penanganan hukum kasus anak perempuan yang diduga menjadi korban pembakaran oleh temannya di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, harus mengacu pada Undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Proses hukum yang melibatkan anak tetap harus mengacu pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), sedangkan upaya pemulihan korban dapat melibatkan berbagai lembaga sesuai tugas dan fungsinya masing-masing," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Dalam kasus ini, KemenPPPA RI telah berkoordinasi dengan tim UPTD PPA Kabupaten Semarang.
"Korban anak masih dirawat di rumah sakit," kata Nahar.
Nahar menambahkan, keseluruhan proses penanganan kasus ini perlu memperhatikan sungguh-sungguh kepentingan terbaik bagi anak.
Hal ini penting karena peristiwa tersebut diduga melibatkan anak-anak, baik anak sebagai korban maupun anak yang diduga sebagai pelaku, dan sesuai laporan polisi tertanggal 27 Juni 2023. Peristiwa ini diduga terkait dengan kekerasan terhadap anak.
Sebelumnya, pada Sabtu (24/6), seorang anak di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah mengalami luka bakar pada sejumlah bagian tubuhnya.
Akibat luka bakar yang diduga dilakukan teman korban ini, korban akhirnya dibawa ke RSUD setempat untuk mendapatkan perawatan intensif.
Luka bakar yang diderita korban cukup parah.
Baca juga: Polisi diminta libatkan ahli tangani dugaan pembakaran anak di Jateng
Baca juga: Misinformasi! SD di Jambi dibakar siswanya yang marah pacarnya ditampar
Baca juga: Aktivis anti-geng Meksiko tewas dibakar dalam serangan brutal
KemenPPPA: Kasus dugaan pembakaran anak Jateng harus mengacu UU SPPA
14 Juli 2023 14:11 WIB
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar (kiri). (ANTARA/ Anita Permata Dewi)
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2023
Tags: