Menteri ATR/BPN serahkan 15 sertifikat tanah ke masyarakat di Kalsel
13 Juli 2023 17:57 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto (kiri) bersama Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (kanan) menyerahkan sertifikat hak atas tanah kepada warga di Desa Mandiangin Timur, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Kamis (13/7/2023). ANTARA/Aji Cakti
Banjar, Kalimantan Selatan (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyerahkan 15 Sertifikat Hak Atas Tanah secara door to door kepada masyarakat di Desa Mandiangin Timur, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
"Mereka mengaku bersyukur karena ternyata di sini sama sekali tidak ada iuran atau tarif untuk menyelesaikan sertifikat tanah," ujar Hadi di Desa Mandiangin Timur, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Kamis.
Dia juga berharap bahwa di tempat-tempat lain proses penyelesaian sertifikat tanah sama yakni tanpa iuran atau tarif.
Hadi mengatakan bahwa Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) benar-benar menyentuh masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah. Masyarakat penerima juga berharap kalau nantinya diperlukan untuk kebutuhan yang bersifat produktif, maka (sertifikat tanah) bisa diagunkan
"Para penerima sertifikat tanah tersebut merasa senang karena sudah ada kepastian hukum hak atas tanah mereka," kata Hadi.
Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah secara door to door tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa proses dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berjalan sesuai aturan yang berlaku tanpa ada pungutan liar (pungli).
Dengan adanya sertifikat, maka masyarakat akan memiliki kepastian hukum atas
tanahnya masing-masing, sehingga terhindar dari potensi konflik, sengketa, maupun mafia tanah. Selain itu, sertipikat juga diharapkan bisa menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat.
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menjadi program revolusioner yang dicanangkan Presiden Joko Widodo. Program tersebut dijalankan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sejak tahun 2017 dan telah menyentuh seluruh lapisan masyarakat di penjuru Indonesia.
Sebagai informasi, Provinsi Kalimantan Selatan diperkirakan memiliki 3.049.478 bidang tanah yang harus didaftarkan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 70,72 persen atau 2.156.665 bidang tanahnya telah terdaftar. Diharapkan seluruh bidang tanah yang ada sudah terdaftar pada tahun 2025 nanti.
Baca juga: Menteri ATR mengecek realisasi PTSL di Kalsel
Baca juga: Menteri ATR: Sertifikat tanah wakaf beri kepastian hukum tempat ibadah
Baca juga: Menteri ATR: Pengendalian dan penertiban tanah jadi kunci investasi
"Mereka mengaku bersyukur karena ternyata di sini sama sekali tidak ada iuran atau tarif untuk menyelesaikan sertifikat tanah," ujar Hadi di Desa Mandiangin Timur, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Kamis.
Dia juga berharap bahwa di tempat-tempat lain proses penyelesaian sertifikat tanah sama yakni tanpa iuran atau tarif.
Hadi mengatakan bahwa Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) benar-benar menyentuh masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah. Masyarakat penerima juga berharap kalau nantinya diperlukan untuk kebutuhan yang bersifat produktif, maka (sertifikat tanah) bisa diagunkan
"Para penerima sertifikat tanah tersebut merasa senang karena sudah ada kepastian hukum hak atas tanah mereka," kata Hadi.
Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah secara door to door tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa proses dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berjalan sesuai aturan yang berlaku tanpa ada pungutan liar (pungli).
Dengan adanya sertifikat, maka masyarakat akan memiliki kepastian hukum atas
tanahnya masing-masing, sehingga terhindar dari potensi konflik, sengketa, maupun mafia tanah. Selain itu, sertipikat juga diharapkan bisa menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat.
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menjadi program revolusioner yang dicanangkan Presiden Joko Widodo. Program tersebut dijalankan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sejak tahun 2017 dan telah menyentuh seluruh lapisan masyarakat di penjuru Indonesia.
Sebagai informasi, Provinsi Kalimantan Selatan diperkirakan memiliki 3.049.478 bidang tanah yang harus didaftarkan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 70,72 persen atau 2.156.665 bidang tanahnya telah terdaftar. Diharapkan seluruh bidang tanah yang ada sudah terdaftar pada tahun 2025 nanti.
Baca juga: Menteri ATR mengecek realisasi PTSL di Kalsel
Baca juga: Menteri ATR: Sertifikat tanah wakaf beri kepastian hukum tempat ibadah
Baca juga: Menteri ATR: Pengendalian dan penertiban tanah jadi kunci investasi
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2023
Tags: