Manado (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara melaksanakan evaluasi pelaksanaan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada), di Manado, Kamis.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sulut Rudy Pakpahan mengatakan maksud dan tujuan dari kegiatan ini yaitu untuk mengetahui kendala, permasalahan serta menerima masukan dari pemerintah daerah dalam menyempurnakan pelaksanaan harmonisasi.

"Serta melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Ranperda dan Ranperkada menggunakan aplikasi 'Harmonisasi Jo," kata dia.

Kepala Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun mengatakan berharap kegiatan dapat berjalan dengan baik dan dapat bermanfaat bagi pemerintah daerah terkhusus dalam hal harmonisasi.

Hadir pada saat itu Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I diwakili Koordinator Harmonisasi Bagian Hukum, Hak Asasi Manusia dan Keamanan Victor S. H. Hutagalung beserta Tim dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI.

Pada saat itu Victor S. H. Hutagalung menyampaikan atau merincikan sepuluh dimensi harmonisasi termasuk asas-asas yang mendukung penyusunan rancangan yang sesuai dengan ketentuan.

Kegiatan dilaksanakan di aula Kantor Kemenkumham Sulut jalan Diponegoro Manado, juga diikuti Kepala Biro Hukum Provinsi Sulut, serta tim Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulut.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara narasumber dan peserta guna menambahkan pengetahuan terkait regulasi atau peraturan yang dapat mempengaruhi proses penyusunan Ranperda dan Ranperkada di Sulut.