Ubaid mengatakan hak anak atas pendidikan yang berkualitas adalah amanah konstitusi yang tercantum pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 31 dan UU Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 34 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Baca juga: Banyak kasus, pemerintah diusulkan revisi Permendikbud soal PPDB
Baca juga: Melenceng dari tujuan, Kemendikbud diminta tinjau ulang sistem PPDB
Dia mengungkapkan sistem PPDB belum dapat diterapkan dengan baik karena masih terdapat kesenjangan mutu di berbagai sekolah negeri pada sejumlah daerah di Indonesia.
Selain itu, sambungnya, pemerataan kualitas pendidikan kian rancu dengan adanya label Sekolah Penggerak yang seolah-olah menjadi favoritisme atau stigma unggulan baru.
"Tahun ini pendaftar PPDB masih saja numpuk di sekolah-sekolah unggulan dan favorit," tuturnya.
Meskipun demikian hal tersebut telah terjawab oleh pernyataan Deputi II Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Abetnego Tarigan yang mengatakan mekanisme teknis pelaksanaan PPDB jalur zonasi ada di bawah wewenang pemerintah daerah (pemda) melalui Dinas Pendidikan.