Jakarta (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia DPR RI menyetujui laporan komisi XI DPR RI atas hasil uji kelayakan dan kepatutan anggota Badan Supervisi Bank Indonesia (BI) periode 2023-2028 dalam Rapat Paripurna ke-30 Masa Sidang V Tahun Sidang 2022-2023.

“Apakah laporan komisi XI DPR RI atas hasil uji kelayakan calon anggota Badan Supervisi Bank Indonesia periode 2023-2028 disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR RI H Lodewijk F Paulus yang disambut jawaban “setuju” seluruh peserta Rapat Paripurna yang dipantau di Jakarta, Kamis.

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara melaporkan bahwa proses pemilihan calon anggota BSBI di Komisi XI DPR RI diakhiri dengan proses pengambilan keputusan yang dilaksanakan pada hari Kamis (6/7) pukul 15.00 WIB.

Komisi XI DPR RI menyepakati mekanisme pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah untuk mufakat sesuai dengan peraturan DPR tentang tata tertib dan menyepakati 7 nama anggota BSBI periode 2023-2028.

Adapun ketujuh anggota BSBI periode 2023-2028 yang terpilih terdiri dari Marwanto Harjowiryono, Moh. Khusaini, Piter Abdullah Redjalam, Iskandar Simorangkir, Irwan Lubis, Muhammad Nawir Messi, dan Agus Herta Sumarto.

Sebelumnya, ketujuh nama tersebut terpilih dari total 16 calon anggota BSBI yang melalui uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh Komisi XI DPR RI pada Rabu (5/7) dan Kamis (6/7).

Adapun pemilihan anggota BSBI periode 2023-2028 dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengharuskan DPR menyelesaikan proses pemilihan anggota BSBI baru paling lama 1 bulan sebelum masa jabatan anggota BSBI lama berakhir.

Baca juga: Komisi XI DPR sahkan tujuh anggota BSBI periode 2023-2028
Baca juga: Calon Anggota BSBI usulkan penambahan anggota lebih dari lima orang
Baca juga: Calon Anggota BSBI usulkan penguatan pengawasan BI secara keseluruhan