Menteri ATR: Sertifikat tanah wakaf beri kepastian hukum tempat ibadah
13 Juli 2023 11:57 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto (tengah) menyerahkan secara simbolik sertifikat tanah wakaf untuk pondok pesantren, masjid dan mushola di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (13/7/2023). ANTARA/Aji Cakti/aa.
Banjarbaru, Kalimantan Selatan (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengatakan sertifikat tanah wakaf bermanfaat untuk memberi kepastian hukum untuk tempat ibadah.
"Dengan program sertifikasi tanah wakaf ini tentunya sangat membantu masyarakat yang selama ini tidak memiliki kepastian hukum atas tanah untuk tempat ibadah," ujar Hadi dalam penyerahan sertifikat tanah wakaf di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis.
Menurut Hadi, rata-rata tanah-tanah wakaf untuk masjid, pesantren, dan musholla sudah menunggu kepastian hukum atas tanah sejak puluhan tahun lalu.
Selama ini pesantren, masjid dan musholla tersebut masih dalam status mengambang untuk kepastian hukumnya, karena status hak tanahnya masih belum resmi.
Kementerian ATR/BPN berkewajiban untuk memberikan hak atas tanah yang digunakan untuk kepentingan syiar agama.
"Saya juga berpesan agar tanah-tanah wakaf yang belum disertifikatkan segera diajukan untuk kita bantu," kata Hadi.
Pada tahun 2024, lanjutnya, diharapkan tanah-tanah wakaf di Indonesia sudah selesai disertifikatkan semuanya.
Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menyerahkan secara simbolik 12 sertifikat tanah wakaf untuk masjid, mushola dan pondok pesantren yang berada di Kalimantan Selatan pada Kamis (13/7) di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
"Tadi yang kita serahkan 12 sertifikat tanah wakaf secara simbolik, tapi yang sudah kita selesaikan ribuan sertifikat tanah wakaf," kata Hadi.
Kementerian ATR/BPN hadir memberikan kepastian hukum hak atas tanah melalui program sertifikasi tanah bagi seluruh rumah ibadah, tanpa terkecuali dan tanpa diskriminasi.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto meminta agar rumah-rumah ibadah seperti masjid, gereja, vihara, pura, maupun klenteng agar segera didaftarkan ke Kantor Pertanahan.
Tujuannya agar seluruh rumah ibadah bisa memiliki kepastian hukum, sehingga umat bisa beribadah dengan aman dan tenang serta terhindar dari praktik-praktik mafia tanah.
Baca juga: Menteri ATR/BPN serahkan sertifikat tanah wakaf masjid di Kota Malang
Baca juga: Menteri ATR/BPN serahkan puluhan sertifikat tanah wakaf di Bangkalan
"Dengan program sertifikasi tanah wakaf ini tentunya sangat membantu masyarakat yang selama ini tidak memiliki kepastian hukum atas tanah untuk tempat ibadah," ujar Hadi dalam penyerahan sertifikat tanah wakaf di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis.
Menurut Hadi, rata-rata tanah-tanah wakaf untuk masjid, pesantren, dan musholla sudah menunggu kepastian hukum atas tanah sejak puluhan tahun lalu.
Selama ini pesantren, masjid dan musholla tersebut masih dalam status mengambang untuk kepastian hukumnya, karena status hak tanahnya masih belum resmi.
Kementerian ATR/BPN berkewajiban untuk memberikan hak atas tanah yang digunakan untuk kepentingan syiar agama.
"Saya juga berpesan agar tanah-tanah wakaf yang belum disertifikatkan segera diajukan untuk kita bantu," kata Hadi.
Pada tahun 2024, lanjutnya, diharapkan tanah-tanah wakaf di Indonesia sudah selesai disertifikatkan semuanya.
Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menyerahkan secara simbolik 12 sertifikat tanah wakaf untuk masjid, mushola dan pondok pesantren yang berada di Kalimantan Selatan pada Kamis (13/7) di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
"Tadi yang kita serahkan 12 sertifikat tanah wakaf secara simbolik, tapi yang sudah kita selesaikan ribuan sertifikat tanah wakaf," kata Hadi.
Kementerian ATR/BPN hadir memberikan kepastian hukum hak atas tanah melalui program sertifikasi tanah bagi seluruh rumah ibadah, tanpa terkecuali dan tanpa diskriminasi.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto meminta agar rumah-rumah ibadah seperti masjid, gereja, vihara, pura, maupun klenteng agar segera didaftarkan ke Kantor Pertanahan.
Tujuannya agar seluruh rumah ibadah bisa memiliki kepastian hukum, sehingga umat bisa beribadah dengan aman dan tenang serta terhindar dari praktik-praktik mafia tanah.
Baca juga: Menteri ATR/BPN serahkan sertifikat tanah wakaf masjid di Kota Malang
Baca juga: Menteri ATR/BPN serahkan puluhan sertifikat tanah wakaf di Bangkalan
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2023
Tags: