Ia menyebutkan kasus TPPO tersebut berawal ketika korban dijanjikan pekerjaan oleh tersangka sebagai penjaga toko di Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
Namun, saat korban tiba di Lubuk Linggau, tersangka dan anaknya langsung membawa SS ke Pekanbaru di salah satu cafe sebagai pendamping lagu.
"Kemudian korban diberikan handphone oleh tersangka dan korban menghubungi orang tuanya di Bengkulu untuk meminta dibuatkan laporan ke kepolisian dan setelah menerima informasi tersebut anggota Subdit IV Renekta melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka EL di kediaman rumahnya yang berada di Kelurahan Sawah Lebar, Bengkulu," jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa satu unit mobil, 50 alat kontrasepsi, satu bundel catatan hutang anak-anak yang dipekerjakan oleh tersangka dan satu bundel surat pernyataan anak-anak di bawah umur yang dipekerjakan oleh tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 2 Ayat (1) dan pasal 6 undang undang RI nomor 21 2007 tentang pemberantasan TPPO.
Dari 19 kasus TPPO tersebut, Polda dan jajaran telah menyelamatkan 36 korban yang berada di delapan wilayah Bengkulu.
"Selama gelaran operasi tindak pidana penjualan orang sampai 30 Juni 2023, Polda Bengkulu dan jajaran telah mengungkap 19 kasus TPPO," ujar Anuardi.
Berikut rincian pengungkapan kasus TPPO terdiri atas Polda Bengkulu satu kasus, Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bengkulu satu kasus, Polres Rejang Lebong tiga kasus.
Kemudian Polres Lebong dua kasus, Polres Kepahiang satu kasus, Polres Seluma dua kasus, Polres Kaur dua kasus, Polres Bengkulu Tengah dua Kasus dan Polres Bengkulu Selatan satu kasus.
Baca juga: Pemkab dan Pemkot diminta siapkan dana darurat untuk atasi kasus TPPO
Baca juga: Polisi tetapkan tersangka kasus perdagangan orang di Bengkulu
Baca juga: Pemkab dan Pemkot diminta siapkan dana darurat untuk atasi kasus TPPO
Baca juga: Polisi tetapkan tersangka kasus perdagangan orang di Bengkulu