Anggaran perlindungan TKI belum memadai
14 Maret 2013 17:19 WIB
Ilustrasi - TKI Terancam Hukuman. Iroh (65) dan Medi (70) menunjukkan foto anaknya Karni (35) di rumahnya Desa Karangjunti, Kecamatan Losari, Brebes, Jateng, Kamis (13/12). Karni yang bekerja sebagai TKI di Arab Saudi saat ini masih menjalani proses rekonstruksi kasus pembunuhan oleh Polisi Kota Yanbu Arab Saudi karena diduga membunuh anak majikannya, Karni terancam hukuman pancung. (ANTARA/Oky Lukmansyah)
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartika Sari berpendapat bahwa anggaran perlindungan TKI belum memadai.
"Kecilnya alokasi anggaran untuk melindungi TKI semakin memperjelas ketidak-seriusan pemerintah dalam menjalankan tugasnya menjaga hak hidup warga negara," kata Dian ketika dihubungi ANTARA News, di Jakarta, Kamis.
Dian juga mengatakan, terbebasnya beberapa TKI di Arab Saudi tidak dapat menjadi ukuran keberhasilan pemerintah melindungi warga negaranya di luar negeri karena sangat banyak korban penyiksaan yang tidak mendapatkan keadilan.
"Banyak pekerja migran yang diperkosa dan disiksa oleh majikannya di Arab Saudi, ini menunjukkan upaya dari pemerintah untuk melindungi warganya masih belum maksimal," kata dia.
Salah satu contoh kasus terakhir yang melibatkan pekerja migran asal Indonesia adalah Satinah binti Jumadi Amad yang dihukum mati atas tuduhan membunuh majikannya Nura Al Garib yang telah berusia 70 tahun pada 2007.
Pada 2009 Mahkamah Ulya (pengadilan tertinggi) kemudian memutuskan Satinah dihukum mati secara `Qisas`, yaitu hukuman yang hanya bisa dibatalkan oleh pemberian maaf ahli waris korban, Raja Arab Saudi tidak boleh campur tangan.
Keluarga korban kemudian bersedia memberi maaf bersyarat `diyat` (ganti rugi) sebesar 10 juta real Saudi atau sekitar Rp25 miliar dengan tenggat waktu 13 Juni 2013.
Sejauh ini, pemerintah baru berhasil mengumpulkan dana sebesar 3 juta real.
"Kecilnya alokasi anggaran untuk melindungi TKI semakin memperjelas ketidak-seriusan pemerintah dalam menjalankan tugasnya menjaga hak hidup warga negara," kata Dian ketika dihubungi ANTARA News, di Jakarta, Kamis.
Dian juga mengatakan, terbebasnya beberapa TKI di Arab Saudi tidak dapat menjadi ukuran keberhasilan pemerintah melindungi warga negaranya di luar negeri karena sangat banyak korban penyiksaan yang tidak mendapatkan keadilan.
"Banyak pekerja migran yang diperkosa dan disiksa oleh majikannya di Arab Saudi, ini menunjukkan upaya dari pemerintah untuk melindungi warganya masih belum maksimal," kata dia.
Salah satu contoh kasus terakhir yang melibatkan pekerja migran asal Indonesia adalah Satinah binti Jumadi Amad yang dihukum mati atas tuduhan membunuh majikannya Nura Al Garib yang telah berusia 70 tahun pada 2007.
Pada 2009 Mahkamah Ulya (pengadilan tertinggi) kemudian memutuskan Satinah dihukum mati secara `Qisas`, yaitu hukuman yang hanya bisa dibatalkan oleh pemberian maaf ahli waris korban, Raja Arab Saudi tidak boleh campur tangan.
Keluarga korban kemudian bersedia memberi maaf bersyarat `diyat` (ganti rugi) sebesar 10 juta real Saudi atau sekitar Rp25 miliar dengan tenggat waktu 13 Juni 2013.
Sejauh ini, pemerintah baru berhasil mengumpulkan dana sebesar 3 juta real.
Pewarta: GM Nur Lintang Muhammad
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013
Tags: