BRIN sosialisasikan SeBaRis ke Kadin Jatim dan Surabaya
12 Juli 2023 22:05 WIB
Rombongan BRIN berfoto bersama pengurus Kadin Jatim dan Kadin Surabaya di sela sosialisasi Sistem Registrasi Lembaga Riset (SeBaRis) di Kota Pahlawan, Rabu (12/7/2023). (ANTARA/HO-Kadin Jatim)
Surabaya (ANTARA) - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melakukan sosialisasi Sistem Registrasi Lembaga Riset (SeBaRis) kepada pengurus dan anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur dan Kadin Kota Surabaya di kota setempat, Rabu.
SeBaRis merupakan amanat dari Undang-Undang 11/2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Terkait Pembinaan Lembaga Riset.
Analis Data Ilmiyah Ahli Muda Direktorat Pengukuran dan Indikator Riset Teknologi Inovasi BRIN Argo Nugroho di Surabaya, Rabu, mengatakan, SeBaRis adalah sistem yang pada prinsipnya digunakan untuk memetakan dan memfasilitasi lembaga-lembaga riset.
"Sebelumnya kami sudah memiliki basis data lembaga riset dari pengumpulan data di tahun sebelumnya. Di tahun ini, metode pengumpulan datanya berubah menjadi sistem registrasi," kata Argo.
"Secara fungsi dan tujuan, pengumpulan data ini nantinya dilakukan analisis dan rekomendasi kebijakan terkait dengan pendukung kegiatan riset secara nasional," lanjut Argo.
Dengan melakukan registrasi di SeBaRis, maka pihak swasta bisa memanfaatkan beberapa program yang ada di BRIN, di antaranya pemanfaatan fasilitas yang dimiliki BRIN, melakukan kerja sama SDM Periset, mendapatkan insentif pajak atau tax deduction sebesar maksimal 300 persen dan bisa melakukan pengajuan e-katalog inovasi.
Baca juga: Kontribusi UMKM terhadap kinerja ekonomi Jatim mencapai 58,36 persen
Baca juga: Kadin gandeng bank kerja sama fasilitasi permodalan UMKM
Dia mengatakan sistem registrasi ini tidak hanya bermanfaat bagi BRIN saja tetapi juga dari sektor industri yang sudah berkontribusi dalam kegiatan riset.
"Jadi istilahnya, ada gula-gula yang ditawarkan oleh BRIN kepada industri dan juga perguruan tinggi. Karena industri yang telah melakukan riset dan telah melalui berbagai tahapan bisa mendapatkan keringanan pajak maksimal 300 persen sesuai dengan PMK Nomor 153/2020," ucapnya.
Sosialisasi sudah dilakukan di Bandung, Jabodetabek, Surabaya, Sidoarjo dan besok ke Gresik. Hingga saat ini sudah ada sekitar 20 hingga 25 perusahaan yang telah melakukan registrasi dan mengajukan tax dedaction.
Wakil Ketua Umum Kadin Jatim Bidang Perdagangan Internasional Prof. Dr. Tomy Kayhatu menyebut ada tiga hal yang mendasari pihak swasta enggan melakukan registrasi.
Pertama karena swasta tidak mengetahui bahwa riset yang telah dilakukan berguna dan dibutuhkan pemerintah.
“Kedua, swasta tidak sadar jika riset yang mereka lakukan harus terdokumentasi dengan baik. Dan ketiga, mereka juga tidak mengerti apa yang didapatkan," ujarnya.
Padahal data riset ini sangat dibutuhkan pemerintah sebab pemerintah akan melakukan komparasi, sehebat apa Indonesia ini melakukan riset, terutama riset tentang produk dan kira-kira seberapa banyak dana yang dialokasikan untuk itu.
"Karena jika kita dibandingkan Singapura tidak ada apa-apanya. Sumbangan swasta mencapai 80 persen terhadap riset dan inovasi nasional. Kalau kita terbalik, pemerintah 80 persen," katanya.
Terkait adanya insentif berupa pengurangan pajak atas omset bruto maksimal 300 persen, menurut Tomy, akan menjadi memacu bagi swasta untuk melakukan registrasi pada SeBaRis jika memang dilaksanakan.
"Karena pengusaha masih wait and see. Ini awal dan baru ada 25 perusahaan yang mengajukan tetapi belum ada hasil atau realisasi, masih dalam pengkajian. Tetapi pada kenyataannya kami senang karena riset kami di-rekognisi oleh pemerintah," katanya.
Sementara itu, Ketua Kadin Surabaya H. M. Ali Affandi La Nyalla M. Mattalitti menyampaikan rasa senangnya atas upaya BRIN untuk menjemput bola, melakukan sosialisasi kepada pengusaha.
“Harapan kami sosialisasi dilakukan lebih luas dan berkelanjutan. Tidak hanya kepada pengurus, juga kepada anggota Kadin karena anggota kami sangat banyak dan ini sangat menarik. Insyaallah kerja sama antara Kadin dengan BRIN bisa terjalin selamanya,” kata Mas Andi, sapaannya.
Baca juga: Pengusaha Australia jajaki kerja sama perdagangan dengan Kadin Jatim
Baca juga: Kadin sebut generasi muda kelompok paling potensial jadi wirausaha
SeBaRis merupakan amanat dari Undang-Undang 11/2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Terkait Pembinaan Lembaga Riset.
Analis Data Ilmiyah Ahli Muda Direktorat Pengukuran dan Indikator Riset Teknologi Inovasi BRIN Argo Nugroho di Surabaya, Rabu, mengatakan, SeBaRis adalah sistem yang pada prinsipnya digunakan untuk memetakan dan memfasilitasi lembaga-lembaga riset.
"Sebelumnya kami sudah memiliki basis data lembaga riset dari pengumpulan data di tahun sebelumnya. Di tahun ini, metode pengumpulan datanya berubah menjadi sistem registrasi," kata Argo.
"Secara fungsi dan tujuan, pengumpulan data ini nantinya dilakukan analisis dan rekomendasi kebijakan terkait dengan pendukung kegiatan riset secara nasional," lanjut Argo.
Dengan melakukan registrasi di SeBaRis, maka pihak swasta bisa memanfaatkan beberapa program yang ada di BRIN, di antaranya pemanfaatan fasilitas yang dimiliki BRIN, melakukan kerja sama SDM Periset, mendapatkan insentif pajak atau tax deduction sebesar maksimal 300 persen dan bisa melakukan pengajuan e-katalog inovasi.
Baca juga: Kontribusi UMKM terhadap kinerja ekonomi Jatim mencapai 58,36 persen
Baca juga: Kadin gandeng bank kerja sama fasilitasi permodalan UMKM
Dia mengatakan sistem registrasi ini tidak hanya bermanfaat bagi BRIN saja tetapi juga dari sektor industri yang sudah berkontribusi dalam kegiatan riset.
"Jadi istilahnya, ada gula-gula yang ditawarkan oleh BRIN kepada industri dan juga perguruan tinggi. Karena industri yang telah melakukan riset dan telah melalui berbagai tahapan bisa mendapatkan keringanan pajak maksimal 300 persen sesuai dengan PMK Nomor 153/2020," ucapnya.
Sosialisasi sudah dilakukan di Bandung, Jabodetabek, Surabaya, Sidoarjo dan besok ke Gresik. Hingga saat ini sudah ada sekitar 20 hingga 25 perusahaan yang telah melakukan registrasi dan mengajukan tax dedaction.
Wakil Ketua Umum Kadin Jatim Bidang Perdagangan Internasional Prof. Dr. Tomy Kayhatu menyebut ada tiga hal yang mendasari pihak swasta enggan melakukan registrasi.
Pertama karena swasta tidak mengetahui bahwa riset yang telah dilakukan berguna dan dibutuhkan pemerintah.
“Kedua, swasta tidak sadar jika riset yang mereka lakukan harus terdokumentasi dengan baik. Dan ketiga, mereka juga tidak mengerti apa yang didapatkan," ujarnya.
Padahal data riset ini sangat dibutuhkan pemerintah sebab pemerintah akan melakukan komparasi, sehebat apa Indonesia ini melakukan riset, terutama riset tentang produk dan kira-kira seberapa banyak dana yang dialokasikan untuk itu.
"Karena jika kita dibandingkan Singapura tidak ada apa-apanya. Sumbangan swasta mencapai 80 persen terhadap riset dan inovasi nasional. Kalau kita terbalik, pemerintah 80 persen," katanya.
Terkait adanya insentif berupa pengurangan pajak atas omset bruto maksimal 300 persen, menurut Tomy, akan menjadi memacu bagi swasta untuk melakukan registrasi pada SeBaRis jika memang dilaksanakan.
"Karena pengusaha masih wait and see. Ini awal dan baru ada 25 perusahaan yang mengajukan tetapi belum ada hasil atau realisasi, masih dalam pengkajian. Tetapi pada kenyataannya kami senang karena riset kami di-rekognisi oleh pemerintah," katanya.
Sementara itu, Ketua Kadin Surabaya H. M. Ali Affandi La Nyalla M. Mattalitti menyampaikan rasa senangnya atas upaya BRIN untuk menjemput bola, melakukan sosialisasi kepada pengusaha.
“Harapan kami sosialisasi dilakukan lebih luas dan berkelanjutan. Tidak hanya kepada pengurus, juga kepada anggota Kadin karena anggota kami sangat banyak dan ini sangat menarik. Insyaallah kerja sama antara Kadin dengan BRIN bisa terjalin selamanya,” kata Mas Andi, sapaannya.
Baca juga: Pengusaha Australia jajaki kerja sama perdagangan dengan Kadin Jatim
Baca juga: Kadin sebut generasi muda kelompok paling potensial jadi wirausaha
Pewarta: Willi Irawan
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2023
Tags: