Jakarta (ANTARA) - Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar mengatakan tiga pelaku anak yang menganiaya dua temannya di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat menjalani proses hukum sesuai dengan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Memperhatikan ketiga anak pelaku masih berusia anak, maka sejak proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)," kata dia saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Dia menambahkan baik pelaku maupun korban masih berusia anak sehingga hak-hak mereka sebagai anak yang berhadapan dengan hukum harus dipenuhi.

"Pelaku dan korban juga masih berusia anak, maka hak-haknya sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) juga harus dipenuhi," katanya.

Baca juga: Cegah bunuh diri, edukasi masyarakat sekitar rel kereta penting

Nahar mengatakan akibat perbuatan para pelaku, mereka terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara.

"Ancaman hukuman bagi pelaku paling lama tiga tahun enam bulan sesuai Pasal 80 Ayat (1) UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun," katanya.

Peristiwa penganiayaan anak tersebut terjadi pada Kamis (29/6), pukul 00.30 WIB di Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Ketiga pelaku anak kemudian diamankan oleh penyidik Polres Cianjur.

Saat ini berkas perkara telah diserahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Cianjur untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Pemda diminta periksa dampak psikologi anak yang saksikan bunuh diri di rel
Baca juga: Kemen-PPPA dampingi anak dari kasus ibu bunuh diri di Jember
Baca juga: Tiga anak korban KDRT di Pati membaik dan dirawat keluarga terdekat