"Pengelolaan sampah spesifik dan turunannya, mungkin baru di Jakarta yang mengawalinya. Di daerah lain belum ada regulasinya. Semoga langkah ini bisa ditiru oleh daerah lain di Indonesia," kata Asep Kuswanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Sejak lama, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memiliki keseriusan dalam menangani masalah sampah spesifik. Misalnya memberikan kemudahan kepada warga Jakarta yang ingin membuang sampah spesifik termasuk sampah elektronik.
Baca juga: DKI kurangi 1.600 kilogram limbah B3 dan elektronik per tiga bulan
Baca juga: Pemprov jelaskan alur penanganan sampah elektronik dari rumah warga
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) DLH DKI Jakarta, Yusiono A Supalal
menyebutkan, volume atau berat sampah elektronik di Jakarta pada 2021 mencapai 75,63 ton per hari.
"Karena itu, sampah elektronik ini harus dikelola dengan baik," ujar Yusiono dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.
Dalam rangka mengelola sampah elektronik dengan baik, pihaknya memberikan kepercayaan kepada PT Citra Asia Raya (CAR) untuk mengelola sampah elektronik secara gratis karena memiliki perizinan yang lengkap serta berpengalaman mengelola sampah elektronik secara ramah lingkungan.
Adapun ruang lingkup di dalam kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama ini meliputi pengumpulan sampah elektronik, pengangkutan sampah elektronik, pemanfaatan sampah elektronik, sosialisasi dan edukasi serta pemantauan dan evaluasi.
Direktur Utama PT CAR, Irwan memberikan apresiasi kepada DLH DKI atas kepercayaannya mengelola sampah elektronik warga Jakarta secara gratis.