Jakarta (ANTARA News) - Aparat Polda Metro Jaya berhasil meringkus dua orang tersangka pelaku pembunuhan terhadap Winidya Minola Ginting (25) di Apartemen Green Park View Tower F Lantai 11, Cengkareng, Jakarta Barat.

Tersangka pelaku pembunuhan itu berinisial EB (27) dan AM (29).

"Dugaan sementara, motif pembunuhan karena tersangka sakit hati terhadap korban," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Kamis.

Aparat Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap kedua tersangka di wilayah Joglo, Jakarta Barat dan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (13/3) malam.

Rikwanto mengatakan penyidik masih mencari barang bukti telepon selular milik korban yang telah dijual kedua tersangka.

Petugas kepolisian menyelidiki kasus pembunuhan tersebut berdasarkan laporan dari saksi sekaligus teman korban, Abon yang melihat pertama kali korban sudah tidak bernyawa di kamar apartemennya.

Sebelumnya, Winidya Minola Ginting ditemukan tewas dengan kondisi penuh luka akibat tusukan senjata tajam di kamar Apartemen Grandpark View Tower F lanta 11, Daan Mogot, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/3) sekitar pukul 12.30 WIB.