Rasyid minta hakim memberi vonis bebas
14 Maret 2013 12:14 WIB
Terdakwa Rasyid Rajasa mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Timur. Rasyid mengikuti persidangan terkait kasus kecelakaan yang menewaskan 2 penumpang mobil yang ditabrak dari belakang pada 1 Januari 2013. (ANTARA/Dhoni Setiawan)
Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa kasus kecelakaan di Tol Jagorawi, Rasyid Amrullah Rajasa, meminta majelis hakim memberikan putusan bebas bagi dirinya karena merasa tidak bersalah dan harus melanjutakan pendidikannya di luar negeri.
"Saya mohon dan berharap majelis hakim bisa membebaskan atau memberi putusan seadil-adilnya pada saya," kata Rasyid dalam pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.
Rasyih menyatakan menyesal secara mendalam kejadian kecelakaan tersebut dan menyadarinya sebagai takdir Tuhan. Ia mengaku masih terbayang pada korban kecelakaan itu hingga saat ini.
"Setelah kejadian itu saya mengalami trauma psikis mendalam, hingga pada saat pemeriksaan dan di persidangan. Bayang-bayang korban masih membekas sampai sekarang," ujarnya.
Rasyid mengatakan saat ini ia masih menjalani proses akhir kuliahnya di London, Inggris. Menurut dia, kejadian kecelakaan dan berlangsungnya proses persidangan membuatnya terancam tidak bisa menyelesaikan kuliahnya itu.
"Ijin cuti hampir habis, mohon majelis hakim bisa mempertimbangkan," katanya.
Dia menjelaskan, setelah kejadian kecelakaan itu dirinya bertanggungjawab dengan memberikan santunan kepada korban meninggal. Selain itu menurut dia, keluarganya juga telah menjamin pendidikan anak dari korban yang meninggal hingga sarjana.
"Sedangkan korban luka saya biayai pengobatannya hingga sembuh," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Rasyid Amrullah Rajasa hukuman penjara 8 bulan dengan masa percobaan selama 12 bulan.
"Terdakwa dianggap terbukti telah melanggar pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 undang-undang nomor 2 tahun 2009," kata JPU Tengku Rahmat di Jakarta, Kamis. Selain pidana 8 bulan penjara, Rasyid juga dikenai denda Rp12 juta subsider enam bulan penjara.
"Saya mohon dan berharap majelis hakim bisa membebaskan atau memberi putusan seadil-adilnya pada saya," kata Rasyid dalam pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.
Rasyih menyatakan menyesal secara mendalam kejadian kecelakaan tersebut dan menyadarinya sebagai takdir Tuhan. Ia mengaku masih terbayang pada korban kecelakaan itu hingga saat ini.
"Setelah kejadian itu saya mengalami trauma psikis mendalam, hingga pada saat pemeriksaan dan di persidangan. Bayang-bayang korban masih membekas sampai sekarang," ujarnya.
Rasyid mengatakan saat ini ia masih menjalani proses akhir kuliahnya di London, Inggris. Menurut dia, kejadian kecelakaan dan berlangsungnya proses persidangan membuatnya terancam tidak bisa menyelesaikan kuliahnya itu.
"Ijin cuti hampir habis, mohon majelis hakim bisa mempertimbangkan," katanya.
Dia menjelaskan, setelah kejadian kecelakaan itu dirinya bertanggungjawab dengan memberikan santunan kepada korban meninggal. Selain itu menurut dia, keluarganya juga telah menjamin pendidikan anak dari korban yang meninggal hingga sarjana.
"Sedangkan korban luka saya biayai pengobatannya hingga sembuh," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Rasyid Amrullah Rajasa hukuman penjara 8 bulan dengan masa percobaan selama 12 bulan.
"Terdakwa dianggap terbukti telah melanggar pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 undang-undang nomor 2 tahun 2009," kata JPU Tengku Rahmat di Jakarta, Kamis. Selain pidana 8 bulan penjara, Rasyid juga dikenai denda Rp12 juta subsider enam bulan penjara.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2013
Tags: